Kompas 1.id- Bitung, 6 Januari 2026 — Insiden jatuhnya seorang anak dari lantai dua Gedung Terminal Penumpang Pelabuhan Bitung pada 2 Januari 2026 menjadi sorotan nasional dan menampar keras tata kelola keselamatan fasilitas publik milik negara. Peristiwa ini dinilai bukan kecelakaan biasa, melainkan akibat langsung dari kelalaian serius dan sistemik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), khususnya Pelindo Regional 4 Bitung, dalam menjamin keselamatan pengguna jasa.
Berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan sejumlah pihak, area lantai dua terminal penumpang diduga tidak memenuhi standar keselamatan minimum. Fasilitas pengaman seperti pagar sesuai standar, penghalang keselamatan anak, serta rambu peringatan bahaya tidak tersedia atau tidak memadai, sementara area tersebut tetap dioperasikan dan diakses bebas oleh masyarakat umum, termasuk anak-anak.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa Pelindo mengoperasikan fasilitas publik tanpa kajian keselamatan teknis yang layak, sebuah pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan tanggung jawab pidana individual dan korporasi. Sebagai BUMN, Pelindo tidak hanya bertanggung jawab secara administratif, tetapi wajib tunduk pada hukum pidana ketika kelalaian berujung pada korban.
Secara yuridis, insiden ini diduga kuat melanggar:
Pasal 359 KUHP (kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau kematian);
Pasal 360 KUHP ayat (1) dan (2) (kelalaian yang mengakibatkan luka);
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (kewajiban keselamatan bangunan publik);
UU No. 1 Tahun 2009 (prinsip keselamatan fasilitas transportasi dan kepelabuhanan);
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (layanan publik aman dan bertanggung jawab);
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perlindungan khusus anak di ruang publik).
Publik menilai, kegagalan ini tidak berdiri sendiri di level regional, melainkan mencerminkan kegagalan pengawasan dan tata kelola di tingkat pusat. Oleh karena itu, Direksi Pelindo Pusat didesak ikut dimintai pertanggungjawaban dan diperiksa, guna memastikan apakah terdapat pembiaran, kelalaian pengawasan, atau kebijakan operasional yang mengabaikan keselamatan publik.
Tuntutan tegas yang mengemuka:
1. Kepolisian dan Kejaksaan segera membuka penyelidikan pidana atas dugaan kelalaian Pelindo Regional 4 Bitung.
2. Audit teknis total dan independen terhadap seluruh fasilitas Pelabuhan Bitung.
3. Pencopotan pimpinan Pelindo Regional 4 Bitung sebagai bentuk tanggung jawab manajerial.
4. Pemeriksaan Direksi Pelindo Pusat atas fungsi pengawasan dan kebijakan keselamatan.
5. Penegakan tanggung jawab hukum korporasi Pelindo, tanpa tebang pilih dan tanpa impunitas.
Jika negara membiarkan peristiwa ini berlalu tanpa penegakan hukum tegas, maka keselamatan publik dipertaruhkan. Pelabuhan adalah ruang publik strategis, bukan zona berbahaya akibat kelalaian BUMN.
Hingga rilis ini diturunkan, PT Pelindo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran standar keselamatan di Pelabuhan Bitung.
(Noval/Tim).










