Bekasi Kompas1.id
Hasil Pantauan Awak media di temukan Pabrik Tahu di Jln Raya Setu Blok Onte No 34 Rt08/08 Cbuntu,Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa barat Pabrik tersbut menimbulkan Bau tida sedap dilingkungan padat penduduk serta membuang Air limbah di sembarang tempat Selasa (06/01/2026)
Padahal Pembuangan air Limbah Tahu sudah di atur melalui Perundang undangan yg berlaku terkait Kedelai,
Pabrik tahu masuk ke dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, yang kemudian diubah oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 16 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pengolahan kedelai, termasuk pabrik tahu .
Pabrik tahu juga harus mematuhi peraturan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, serta peraturan daerah setempat yang mengatur tentang baku mutu air limbah .
Prizinan pabrik tahu di Indonesia memerlukan beberapa izin, antara lain:
1. *Izin Usaha*: Izin Usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
2. *Izin Lingkungan*: Izin Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Dinas Lingkungan Hidup setempat.
3. *Izin Pangan*: Izin Pangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Dinas Kesehatan setempat.
4. *Izin SNI*: Izin Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).
5. *Izin Pajak*: Izin Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Dokumen yang diperlukan:
– Akta Pendirian Perusahaan
– Izin Usaha
– Izin Lingkungan
– Laporan Analisis Lingkungan (LAL)
– Sertifikat SNI
– Dokumen lainnya yang diperlukan oleh instansi terkait.
Pastikan untuk memeriksa dengan instansi terkait untuk memastikan semua izin dan dokumen yang diperlukan.
Reporter Hasbunah
















