Kompas1.com || Kab Kuningan –
Konfirmasi APBDes-DD Tahun 2024, ada apa Kepala Desa Kadurama Hindari Wartawan Kompas1.com
Masyarakat menilai Kades Kadurama susah untuk ditemui oleh awak media dalam hal ini. Kades sendiri acuhkan UU (KIP).
Disoal saat dikonfirmasi awak media, tidak ada di tempat seakan alergi dengan kedatangan tamu yang berkunjung Rabu, 31 Desember 2025.
Bedasarkan Keterangan Sekdes Ibu (Ulis)
Konfirmasi Langsung
Menyambangi Kantor Desa Kadurama awak media ingin langsung bertatap muka dengan kades, awak media di sambut dipersilahkan duduk oleh Sekdes ibu (Ulis), tutur sekdes ibu (Ulis) di ruangan, pak kuwu ada kegiatan di luar, untuk konfirmasi langsung saja ke kades Pak (Kuwu).
Edukasi bagi kades bukannya menghindar dari konfirmasi dan klarifikasi untuk hak jawab pada awak media dengan adanya informasi dari masyarakat dengan adanya dugaan Mal-Administrasi di Desa.
Pemdes Kadurama Kecamatan Ciawigebang kewajiban melayani tamu yang bertujuan untuk bertemu Kepala desa untuk itu. Kepala Desa merupakan badan publik dalam hal ini wajib melayani publik.
Apalagi di mana Kepala desa sendiri mendapat bantuan untuk kesejahteraan bagi Masyarakat di desa nya.
Sekaligus kepala Desa yang mengelola dana pemerintah dan karena kewajiban tunduk pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik(KIP).
Seharusnya kepala Desa sebagai KPA bisa menjawab terkait penyelenggaraan APBDes-DD Tahun 2024 Konfirmasi Lipsus Media Kompas1.com malah di biarkan seakan bungkam dalam pertanggung jawaban Administrasi Pemerintahan Desa.
Adanya Dugaan Masyarakat Kepala Desa melakukan Mal-Administrasi
Mohon kepala Desa Kadurama Kecamatan Ciawigebang bisa menjawab Perlunya Keterbukaan informasi publik untuk data anggaran terkait penyaluran APBDes-DD Tahun 2024.
APBDes-DD Tahun 2024 Rp.1.184.637.000
Terserap 20% Ketahanan Pangan Nasional dari DD Sebesar Rp.236.927.400
Apakah sesuai PMK 103 berdasarkan 3 item Nabati, hewani atau jalan usaha tani (JUT).
Keadaan Mendesak Rp 13.500.000
Keadaan Mendesak Rp 13.500.000
Keadaan Mendesak Rp 13.500.000
Keadaan Mendesak Rp 13.500.000
Keadaan Mendesak Rp 13.500.000
Keadaan Mendesak Rp 13.500.000
Keadaan Mendesak Rp 13.500.000
Keadaan Mendesak Rp 27.000.000
Keadaan Mendesak Rp 13.500.000
Keadaan Mendesak Rp 13.500.000
Keadaan Mendesak Rp 13.500.000
Kami sebagai kontrol sosial dan sebagai hasil observasi kami dilapangan, karena menurut sumber ada ketimpangan dan cemburu sosial ke KPM??
Daptar dan nama penerima KPM tahun 2024??
Bantuan Provinsi BANPROV TA.2024 Rp.130.000.000 fisiknya untuk apa realisannya ke mana??
Masyarakat menilai dengan kejadian ini kepala desa diduga sudah melanggar UU KIP Kepada Publik. Memohon kepada pihak Inspektorat Kab.Kuningan agar di periksa atau di audit ulang di dampingi APH.
Pewarta. AJ











