KOMPAS1.ID
Kab. Indramayu- Kompas1.id| Upaya Awak media untuk Mengkonfirmasi penggunaan Dana Desa tahun 2024 di Desa tegal girang Kecamatan Banggodua kab Indramayu menemui jalan buntu dan tidak memberikan jawaban yang pasti atas konfirmasinya.
Awak media pun mendatangi langsung ke kantor Desa tegalgirang Kec banggodua namun sekdes tidak bisa memberikan Hak kelarifikasi malah di lempar kepada kades kebetulan kades tidak ada di tempat sehingga awak media menghubungi via chating whattapp kepada sekdes Desa untuk mengkonfirmasi penggunaan Dana Desa 20% untuk ketahanan pangan dan sekdes tidak bisa menjawab serta melemparkan Hak jawab konfirmasi kepada kepala Desa ada apa dengan Desa
Tegalgirang ? kec Banggodua terkait klarifikasi tentang penggunaan Dana Desa tahun 2024 khusus ketahanan pangan Namun, Sekretaris Desa memilih bungkam .
Keesokkan hari pada hari Selasa /30/12/2025
Rekan media mencoba untuk konfirmasi ulang
Sekdes malah memblokir no whattapp media kenapa dan ada Apa?
Seharus nya Pihak Desa Transfaran dalam Menjalankan dan menyalurkan anggaran Yang bersumber dari Dana Desa Kepada Masyarakat nya sendiri Harusnya Bukan seolah olah kesan Menutup nutupi Hal tersebut.
PAD seharusnya di maximal kan dan di optimalkan untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dan Kemiskinan Extreme di Desa baik dalam bidang pendidikan kesehatan dan Pembangunan Sumber Daya Manusianya. (SDM Atau pembinaan LKD Desa.
Namun pasal 68 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, Dan pasal 82, UU Desa yang menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan Desa, dan patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah Desa, dianggap pasal karet oleh Pemdes Tegal
girang kec Banggodua kabupaten Indramayu
Entah dimengerti atau pura – pura tidak tahu Pemdes Tegal girang Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bisa membuat efek jerah para penguasa anggaran.
Inspektorat dan DPMD Kab Indramayu dipertanyakan kemana Dinas atau Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat tersebut untuk menyelamatkan atau mengingatkan dan mencegah agar para Penguasa Anggaran tidak main – main dengan Anggaran Dana Desa mestinya Dinas atau Badan tersebut Berkolaborasi dengan APH Kab Indramayu untuk memberikan Sanksi tegas pabila ada Kades yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran
Konfirmasi Regulasi APBDes tahun 2024 Desa Tegel Girang Kec. Banggodua Kab. Indramayu
Rp. 996.533.000 Pagu
Rp. 996.533.000 Penyaluran
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 15.500.000
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 7.200.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 7.102.500
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** Rp 104.421.500
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 231.519.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 199.310.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 118.540.000
Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 25.000.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 30.000.000
Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi Rp 9.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Rp 34.440.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 56.400.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 57.300.000
Keadaan Mende













