Yayasan Tridaya Wisata Tolak Pembatalan Kontrak Sepihak Perwathin, Tanggapi Ancaman Bubarkan Sekolah Pariwisata Top Surakarta

Pendidikan155 Dilihat

SURAKARTA Kompas1.id
Yayasan Tridaya Wisata (YTS) Surakarta resmi menanggapi surat somasi pembatalan kontrak sewa gedung yang dilayangkan oleh pihak Dany Sumanjaya, pengurus Perhimpunan Theosofi Indonesia (PERWATHIN) berdasarkan kepengurusan AHU 2023. Dalam surat jawaban tertanggal 16 Oktober 2025, pihak yayasan menegaskan tetap berpegang pada kontrak sah yang ditandatangani sebelumnya dengan kepengurusan PERWATHIN di bawah pimpinan Drs. Widyatmoko, MM.

Kontrak Berlaku Hingga Juli 2026
Pimpinan Yayasan Tridaya Wisata, Drs. Eko Yudia Putra, menyatakan bahwa perjanjian sewa gedung dibuat secara sah dan mengikat para pihak. Kontrak tersebut ditandatangani saat kepengurusan PERWATHIN masih dipegang oleh Drs. Widyatmoko, MM (berdasarkan SK No. 17/PWT/07/2016) dengan masa berlaku hingga 26 Juli 2026.

banner 336x280

“Walaupun saat ini PERWATHIN dipegang oleh Dany Sumanjaya (AHU-0001138.AH.01.08.th 2023), namun kontrak yang berjalan adalah dengan pihak Sdr. Widyatmoko (AHU-0000102.AH.01.08.TH 2017),” tulisnya.

Menolak Pembatalan Sepihak Berdasarkan Hukum Yayasan menilai pembatalan kontrak secara sepihak melanggar asas hukum dan Pasal 1338 KUH Perdata. Konflik internal kepemimpinan PERWATHIN juga belum memiliki keputusan final, mengingat kepengurusan PERWATHIN AHU 2017 masih mengajukan gugatan dengan No.Perkara :

1186/Pdt G/2025/PN Sby yang sedang dalam proses persidangan. Argumen hukum yayasan juga diperkuat dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 277 K/Pdt/1984.

Tanggapi Ancaman Bubarkan Sekolah dengan Langkah Hukum Kasus semakin serius setelah adanya laporan tentang ancaman oknum untuk membubarkan sekolah pariwisata yang dikelola yayasan dan masuk jajaran 10 sekolah top di bidangnya. Menanggapi hal tersebut, Yayasan Tridaya Wisata menegaskan siap mengambil langkah hukum dan telah meminta perlindungan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Polresta Surakarta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Komnas HAM Jawa Tengah, Kemendagri melalui Gubernur Jawa Tengah, serta Dewan Pendidikan Kota Surakarta.

Perhimpunan Theosofi yang dikenal telah berkontribusi dalam pendidikan melalui sejumlah sekolah pionir seperti Taman Siswa, Sekolah Ardjoena, dan Sekolah Kartini, kini menjadi sorotan terkait ancaman terhadap sekolah pariwisata tersebut.

Sumber / dok tim.(JMI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *