Yayasan Tridaya Wisata Tolak Pembatalan Kontrak Sepihak Perwathin, Tanggapi Ancaman Bubarkan Sekolah Pariwisata Top Surakarta

- Penulis

Kamis, 1 Januari 2026 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURAKARTA Kompas1.id
Yayasan Tridaya Wisata (YTS) Surakarta resmi menanggapi surat somasi pembatalan kontrak sewa gedung yang dilayangkan oleh pihak Dany Sumanjaya, pengurus Perhimpunan Theosofi Indonesia (PERWATHIN) berdasarkan kepengurusan AHU 2023. Dalam surat jawaban tertanggal 16 Oktober 2025, pihak yayasan menegaskan tetap berpegang pada kontrak sah yang ditandatangani sebelumnya dengan kepengurusan PERWATHIN di bawah pimpinan Drs. Widyatmoko, MM.

Kontrak Berlaku Hingga Juli 2026
Pimpinan Yayasan Tridaya Wisata, Drs. Eko Yudia Putra, menyatakan bahwa perjanjian sewa gedung dibuat secara sah dan mengikat para pihak. Kontrak tersebut ditandatangani saat kepengurusan PERWATHIN masih dipegang oleh Drs. Widyatmoko, MM (berdasarkan SK No. 17/PWT/07/2016) dengan masa berlaku hingga 26 Juli 2026.

“Walaupun saat ini PERWATHIN dipegang oleh Dany Sumanjaya (AHU-0001138.AH.01.08.th 2023), namun kontrak yang berjalan adalah dengan pihak Sdr. Widyatmoko (AHU-0000102.AH.01.08.TH 2017),” tulisnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menolak Pembatalan Sepihak Berdasarkan Hukum Yayasan menilai pembatalan kontrak secara sepihak melanggar asas hukum dan Pasal 1338 KUH Perdata. Konflik internal kepemimpinan PERWATHIN juga belum memiliki keputusan final, mengingat kepengurusan PERWATHIN AHU 2017 masih mengajukan gugatan dengan No.Perkara :

Baca Juga:  Babinsa Koramil 412-08/ABT Turun ke Sekolah, Bekali Siswa SDN 03 Karya Sakti Bahaya Narkoba dan Kenakalan Anak

1186/Pdt G/2025/PN Sby yang sedang dalam proses persidangan. Argumen hukum yayasan juga diperkuat dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 277 K/Pdt/1984.

Tanggapi Ancaman Bubarkan Sekolah dengan Langkah Hukum Kasus semakin serius setelah adanya laporan tentang ancaman oknum untuk membubarkan sekolah pariwisata yang dikelola yayasan dan masuk jajaran 10 sekolah top di bidangnya. Menanggapi hal tersebut, Yayasan Tridaya Wisata menegaskan siap mengambil langkah hukum dan telah meminta perlindungan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Polresta Surakarta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Komnas HAM Jawa Tengah, Kemendagri melalui Gubernur Jawa Tengah, serta Dewan Pendidikan Kota Surakarta.

Perhimpunan Theosofi yang dikenal telah berkontribusi dalam pendidikan melalui sejumlah sekolah pionir seperti Taman Siswa, Sekolah Ardjoena, dan Sekolah Kartini, kini menjadi sorotan terkait ancaman terhadap sekolah pariwisata tersebut.

Sumber / dok tim.(JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendidikan Terabaikan,Kades Ngingasrembyong Soroti Prioritas Pemkab Mojokerto: Dana Pemindahan Ibu Kota Dinilai Lebih Penting dari Sekolah Baru (Part 3)
Pemindahan Ibukota Kabupaten Mojokerto Diduga Salah Sasaran, Kebutuhan Dasar Pendidikan Warga Belum Terpenuhi (Part 3)
Menempa Angin, Mengukir Peradaban: Biografi dan Perjalanan Karier Nyoman Nuarta
Proses SPMB Cenderung Langgar Undang-Undang Pendidikan, Forwatu Banten Serukan Tutup SPMB
Tak Hanya Jurusan Unggulan, SMK Negeri 1 Sungai Penuh Gratiskan 3 Stel Seragam untuk Siswa Baru
‎Disdik Aceh Singkil Minta Sekolah Terapkan SPMB 2026 Secara Zonasi
Masalah Pendidikan di Ngingasrembyong Belum Tuntas, Janji Kusdianto Siapkan Langkah Lanjutan (Part 2)
SPMB Jabar Tahap 2 Dibuka, Kesempatan Masuk Sekolah Negeri Masih Terbuka
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:46 WIB

Pendidikan Terabaikan,Kades Ngingasrembyong Soroti Prioritas Pemkab Mojokerto: Dana Pemindahan Ibu Kota Dinilai Lebih Penting dari Sekolah Baru (Part 3)

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:34 WIB

Pemindahan Ibukota Kabupaten Mojokerto Diduga Salah Sasaran, Kebutuhan Dasar Pendidikan Warga Belum Terpenuhi (Part 3)

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:30 WIB

Menempa Angin, Mengukir Peradaban: Biografi dan Perjalanan Karier Nyoman Nuarta

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:30 WIB

Proses SPMB Cenderung Langgar Undang-Undang Pendidikan, Forwatu Banten Serukan Tutup SPMB

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:40 WIB

Tak Hanya Jurusan Unggulan, SMK Negeri 1 Sungai Penuh Gratiskan 3 Stel Seragam untuk Siswa Baru

Berita Terbaru

Uncategorized

Momentum Baru: Pelantikan AMMDI Buka Era Kolaborasi dan Inovasi

Sabtu, 27 Jun 2026 - 08:47 WIB