Sorotan Publik terhadap Kepemimpinan Kades Sejak 2023 Dugaan Usaha BUMDes dan Isu Penampungan

Kalimantan27 Dilihat

Kapuas Hulu Kompas1.id
Sejak dilantik sebagai Kepala Desa Madang Permai, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2023, Taufik Urahman, S.Sos. menjadi figur yang cukup mendapat perhatian publik. Kepemimpinannya tidak hanya disorot dari sisi pembangunan dan pelayanan masyarakat, tetapi juga dari berbagai isu yang berkembang di tengah warga, khususnya terkait aktivitas ekonomi desa.

Dalam dinamika pemerintahan desa, perbedaan pandangan dan kritik merupakan hal yang wajar. Namun, beberapa isu yang beredar belakangan ini dinilai cukup serius sehingga memicu diskusi luas di masyarakat, terutama dugaan keterlibatan langsung kepala desa dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta isu lain terkait aktivitas penampungan emas.
Dugaan Keterlibatan Kepala Desa dalam Usaha BUMDes.

banner 336x280

“Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah dugaan bahwa kepala desa menjalankan atau terlibat langsung dalam usaha BUMDes. Perlu diketahui, dalam sistem tata kelola desa, BUMDes memang berada di bawah kewenangan desa, namun pengaturannya telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:
Pasal 26 ayat (2) menyebutkan bahwa kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan.

“Pasal 29 huruf g dan h menegaskan larangan bagi kepala desa untuk menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau golongan tertentu, serta terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Lebih lanjut, pengelolaan BUMDes diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUM Desa, yang menegaskan:
Kepala desa berkedudukan sebagai penasihat (ex officio),

Pelaksana operasional BUMDes wajib dijalankan oleh pengelola profesional, dan tidak boleh dirangkap oleh kepala desa.
Aturan ini dibuat untuk menjaga profesionalitas, transparansi, dan mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa.
Hingga saat ini, dugaan tersebut belum disertai bukti hukum yang sah dan masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa maupun lembaga pengawas terkait.

“Isu Penampungan Emas dan Reaksi Masyarakat
Selain BUMDes, isu lain yang turut berkembang di tengah masyarakat adalah dugaan keterkaitan kepala desa dengan aktivitas penampungan emas. Isu ini memunculkan beragam reaksi, mulai dari kekhawatiran warga hingga desakan agar aparat berwenang melakukan penelusuran.
Perlu ditegaskan, aktivitas penambangan maupun penampungan hasil tambang pada prinsipnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap kegiatan yang berkaitan dengan mineral, termasuk emas, wajib memiliki izin sesuai ketentuan hukum.
Namun demikian, hingga kini
Isu penampungan emas tersebut belum dinyatakan sebagai fakta hukum,

“Belum ada putusan pengadilan atau keterangan resmi aparat penegak hukum yang menetapkan adanya pelanggaran.
Praduga Tak Bersalah dan Pentingnya Klarifikasi Terbuka
Dalam negara hukum, asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi. Setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah, objektif, dan transparan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menarik kesimpulan sepihak berdasarkan isu atau informasi yang belum terverifikasi.
Di sisi lain, sebagian warga berharap agar pemerintah desa:
Membuka ruang klarifikasi secara terbuka,
Menyampaikan laporan pengelolaan desa dan BUMDes secara transparan,
Melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), inspektorat, atau audit independen bila diperlukan.

Langkah-langkah tersebut dinilai dapat meredam spekulasi, menjaga stabilitas sosial, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Harapan ke Depan
Polemik yang muncul di Desa Madang Permai diharapkan dapat disikapi dengan kepala dingin oleh semua pihak. Kepemimpinan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.
Klarifikasi terbuka, pengawasan bersama, serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan adalah jalan terbaik agar roda pemerintahan desa tetap berjalan sesuai koridor hukum, demi kepentingan masyarakat Desa Madang Permai, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu secara keseluruhan.

Eff

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *