Kompas1.id
Kab.Indramayu , Kompas1.id – penggunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes), Dana Desa Jatibarang baru Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu berbau tidak sedap karena tidak sesuai dengan Regulasi.
Hak dan kewajiban warga masyarakat untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, diabaikan oleh Pemerintah Desa Jatibarang baru Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.
Padahal sudah jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, dan UU Nomor 1 tahun 2022.
Yang menyatakan dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Konfirmasi APBDes tahun 2024 Desa Jatibarangbaru Kec. Jatibarang Kab. Indramayu
Rp. 1.547.425.000 Pagu
Rp. 1.547.425.000 Penyalauran
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 10.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang
bersumber dari Dana Desa Rp 2.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 10.110.500
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 15.200.000
Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa Rp 7.200.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa** Rp 259.127.000
Pembinaan PKK Rp 39.913.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 48.010.500
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 33.785.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 125.219.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 70.082.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 24.884.500
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 31.694.500
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 199.338.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 64.137.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 12.645.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 14.082.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 8.201.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 20.404.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 41.712.000
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 54.855.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Transportasi Desa Rp 15.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 3.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 12.000.000
Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 1.900.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 3.750.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 11.250.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 6.750.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 20.250.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 2.400.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 1.500.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 12.750.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 48.600.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 16.200.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 2.400.000
Keadaan Mendesak Rp 270.000.000
Keadaan Darurat Rp 275.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 8.900.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 17.900.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 17.850.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 24.750.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 26.850.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 38.900.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 75.250.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 74.500.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 12.500.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 12.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 2.400.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 2.500.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 25.421.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 6.900.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 25.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 25.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 25.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 20.202.000
Keadaan Mendesak Rp 15.000.000
Keadaan Mendesak Rp 15.000.000
Keadaan Mendesak Rp 15.000.000
Keadaan Mendesak Rp 15.000.000
Keadaan Mendesak Rp 15.000.000
Keadaan Mendesak Rp 15.000.000
Keadaan Mendesak Rp 15.000.000
Keadaan Mendesak Rp 15.000.000
Keadaan Mendesak Rp 15.000.000
Keadaan Mendesak Rp 15.000.000
Keadaan Mendesak Rp 30.000.000
Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) Rp 50.000.000
Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 6.537.000
Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 4.700.000
Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 35.000.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 5.000.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 17.600.000
Awak media datang langsung ke kantor desa pada hari Selasa tanggal 16/12/2025 didampingi rekan media untuk mengkonfirmasi perihal APBDes, terutama 20% anggaran dari Dana Desa untuk ketahanan pangan dan sekdes menjawab untuk tahun 2024 tidak ada anggaran ketahanan pangan dan pada tahun 2025 anggaran ketahanan pangan belum direalisasikan masih ada di rekening Pemdes ,Bahkan Ketua Bumdes juga Menanyakan Terkait Anggaran Yang Belum di Terima Pihak Bumdes .di waktu yang sama awak media mencoba mengkonfirmasi melalui chating via Whattapp ke PJ. kepala Desa dan menjawab hampir sama dengan Sekdes untuk tahun 2024 tidak ada anggaran 20% dari Dana Desa untuk ketahanan pangan serta pada tahun 2025 anggaran ketahanan pangan masih ada di rekening Pemdes dan belum di realisasikan.
Pada hal Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi terkait ketahanan pangan, seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2024.
Desakan Transparansi dan Investigasi Aparat
Dengan adanya berbagai kejanggalan ini, kami berharap agar pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak hukum (APH), Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBDes , Dana Desa Jatibarang baru Kec. Jatibarang tahun 2024 dan 2025.
Sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Pewarta. AJ










