Bekasi Kompas1.id
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah. Uang itu diduga berkaitan dengan praktik suap proyek serta indikasi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“KPK menetapkan tersangka yaitu saudara ADK, HMK, SRJ, KPK melakukan penahanan 20 Desember 2025-8 Januari 2026 terhitung 20 hari,” kata Budi,” ujar Budi, Sabtu (20/12/2025).
Tak hanya itu, Kasus ini semakin menyita perhatian publik lantaran diduga tidak berdiri sendiri. Sehari sebelum penetapan tersangka, KPK menyegel rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Cikarang Pusat.
Segel bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” yang terpasang di rumah dinas Kajari itu mengindikasikan adanya dugaan irisan perkara antara suap proyek yang menjerat Ade Kuswara dengan kemungkinan pemerasan oleh oknum penegak hukum.
KPK menyatakan masih mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya lebih dari satu klaster tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
“Masih kami dalami apakah ini satu rangkaian atau lebih dari satu klaster perkara,” kata Budi.
Hingga pagi ini, pimpinan KPK dijadwalkan menyampaikan keterangan pers resmi terkait kronologi OTT, pasal yang disangkakan, serta peran detail para tersangka dalam kasus yang mengguncang pemerintahan Kabupaten Bekasi tersebut.










