Kompas1.id|| Kab. Indramayu – Kepala Desa beserta perangkat Desa bunder Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu bungkam saat dimintai keterangan terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
Awak Media berupaya konfirmasi langsung ke kantor Desa Bunder di dampingi rekan media pada hari Rabu, (17/12/2025) dan melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama (1711/2025), namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban meski pesan yang dikirimkan telah dibaca.
Sikap yang ditunjukkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Bunder menimbulkan dugaan adanya indikasi ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana desa tersebut.
Sebelumnya, publik menyoroti penggunaan DD di Desa Bunder yang dinilai tidak transparan. Hal itu diperkuat dengan tidak adanya pemasangan spanduk APBDes sebagai sarana informasi bagi masyarakat mengenai peruntukan dan penggunaan dana Desa.
Konfirmasi Regulasi APBDES tahun 2024
Desa bunder kec.Widasari kab. Indramayu
Rp. 973.013.000 Pagu
Rp. 973.013.000 Penyaluran
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.087.500
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 10.102.890
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 7.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 7.000.000
Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 2.500.000
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 2.000.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 5.025.000
Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Rp 10.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** Rp 43.395.500
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** Rp 7.200.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 132.981.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 72.762.000
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 32.732.000
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 33.815.000
Pemeliharaan Jalan Desa Rp 52.464.110
Pemeliharaan Jalan Desa Rp 45.287.000
Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 7.200.000
Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 30.245.000
Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 117.667.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 10.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 30.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 18.300.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 24.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 1.200.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 2.500.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 2.500.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 9.600.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 9.600.000
Keadaan Mendesak Rp 50.400.000
Keadaan Mendesak Rp 50.400.000
Penyertaan Modal Rp 60.000.000
Penyertaan Modal Rp 60.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 5.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** Rp 13.754.800
Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Rp 794.200
“Sekretaris Desa saat di konfirmasi memilih melemparkan hak jawab konfirmasi ke kaur keuangan dan kaur keuangan melemparkan kembali ke kepala desa, sehingga menimbulkan dugaan saling lempar dalam hal ketidakterbukaan informasi pengelolaan dana Anggaran pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 sehingg kuat dugaan kami ada penyimpangan dalam perealisasian dana desa.
Besar harapan kami sebagai pengawas sosial dan juga sebagai masyarakat kepada Inspektorat dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu untuk turun langsung ke Desa Bunder Kecamatan Widasari Provinsi Jawa Barat.
Pewarta.Ls












