GKP Nilai Rawan Konflik Kepentingan Rangkap Jabatan “Pimpinan Ombudsman Sultra Disorot

Nasional47 Dilihat

Kompas1.id
Sultra, -Gerakan Keadilan dan Perubahan (GKP) Nusantara menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo. Mastri disebut juga menjabat sebagai Ketua DPD PATRI Sulawesi Tenggara.

Ketua GKP Nusantara, Irfan, menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi mengganggu independensi dan netralitas Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik.

banner 336x280

“Ombudsman dibangun di atas prinsip independensi dan imparsialitas. Jika seorang pimpinan juga memegang jabatan strategis di organisasi eksternal, itu sangat rawan konflik kepentingan,” kata Irfan dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).

Menurut Irfan, posisi PATRI yang kerap berinteraksi dan bermitra dengan kementerian maupun lembaga negara justru berada dalam ekosistem yang bisa menjadi objek pengawasan Ombudsman. Kondisi itu dinilai menempatkan pimpinan Ombudsman pada situasi yang tidak ideal.

“Dalam standar etik lembaga pengawas, potensi konflik kepentingan saja sudah menjadi persoalan serius, apalagi jika sampai memengaruhi pengambilan keputusan,” tegasnya.

GKP juga menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi memengaruhi netralitas dalam menangani laporan masyarakat, terutama jika laporan berkaitan dengan program transmigrasi atau kemitraan yang bersinggungan dengan PATRI.

“Publik bisa meragukan objektivitas Ombudsman jika pejabatnya memiliki peran ganda yang saling bersinggungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, GKP mengingatkan bahwa polemik ini dapat berdampak terhadap kepercayaan publik kepada Ombudsman RI.

“Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman dituntut untuk menjaga jarak dari kepentingan apa pun, termasuk organisasi PATRI yang dibina dan diberdayakan langsung oleh Kementrans, dimana kementerian ini jadi obyek pengawasan Ombudsman itu sendiri”, tegasnya.

Karena itu, GKP Nusantara mendesak Ombudsman RI pusat segera melakukan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Jika terbukti melanggar etik, GKP meminta agar ada tindakan tegas.

“Kepercayaan publik adalah modal utama Ombudsman. Jangan sampai rusak karena persoalan etik,” pungkas Irfan.

(Noval).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *