kades Sekdes Bungkam Saat di konfirmasi Terkait Regulasi APBDes

Uncategorized105 Dilihat

Kompas.id. Kab. Subang
Desa padaasih kecamatan Cibogo kabupaten Subang bungkam saat di konfirmasi terkait regulasi APBDES tahun 2024
ada apa dengan pemdes padaasih
Subang /tgl 20 /11 2025 awak media mendatangi kantor desa padaasih untuk mengkonversi terkait regulasi APBDES tahun 2024

Sampe nya di desa awak media bertemu dengan sekretaris desa (sekdes) desa padaasih kecamatan Cibogo saat di minta keterangan terkait regulasi APBDES malah suruh langsung saja pak ke lurah karna saya tidak ada kewenangan mangga tlp saja pak lurah
Pada tangal 24/11/2025 hari Senin awak media menghubungi chating via whatapp lalu pak lurah telepon ke awak media kang kalau bisa ke desa Lagi mohon maaf saya lagi nganterin ke rumah sakit mohon maaf ya kang besok di sambung Lagi, Pada hari Selasa tgl 25/11/2025 awak media mencoba menghubungi Lagi kepada pemdes desa padaasih kecamatan Cibogo kabupaten Subang .

banner 336x280

Sampai Berita ini di tayangkan pemdes desa padaasih bungkam ada apa dengan anggaran dana desa padaasih kecamatan Cibogo kabupaten Subang.
Padahal sudah jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, dan UU Nomor 1 tahun 2022..

” Seharusnya mereka mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.
apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, malah dilabrak oleh Perangkat dan Pejabat Desa padaasih Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang.
Konfirmasi RAPBDes Tahun 2024 Dana Desa padaasih Kecamatan Cibogo kabupaten Subang Tahun 2024 Rp. 557.200.400

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 23.138.960

Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 20.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 178.537.000

Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 25.115.500

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 146.645.800

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 5.000.000

Keadaan Mendesak Rp 82.800.000

Penyertaan Modal Rp 65.963.160

Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 10.000.000
Besar harapan kami sebagai pengawas sosial dan juga sebagai masyarakat kepada Inspektorat dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang untuk turun langsung ke Desa Cimanglid, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat
Penulis. AJ

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *