Pelaku Jinayat Dicambuk, Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online dan Maksiat.

Aceh Singkli157 Dilihat

Aceh Singkil- Kompas1.id
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan syariat Islam melalui pelaksanaan hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi yang berlangsung di Halaman Rutan Kelas II B Singkil pada Selasa,24 November 2025, pukul 11.20 WIB itu menyasar para pelaku jarimah maisir (judi online) dan ikhtilath.

Pelaksanaan uqubat ta’zir cambuk ini digelar secara terbuka dan disaksikan langsung oleh unsur penegak hukum serta instansi terkait. Hadir di lokasi Petugas Rutan Kelas II B Singkil, Kasi Pidum Kejari Aceh Singkil, Jaksa Eksekutor dari Kejari Aceh Singkil, perwakilan Mahkamah Syariah Singkil termasuk Hakim Pengawas, tim gabungan Satpol-PP & WH Aceh Singkil, serta Dinas Syariat Islam. Pemeriksaan medis turut dilakukan oleh dokter dan tim kesehatan dari Puskesmas Singkil Utara untuk memastikan kondisi para terpidana sebelum dan sesudah eksekusi.

banner 336x280

Keenam terpidana telah dinyatakan bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap. Rinciannya sebagai berikut:

Terdakwa J – 12 cambukan (Jarimah Maisir, Pasal 18 Qanun Jinayat).
Terdakwa WMY – 25 cambukan (Jarimah Ikhtilath, Pasal 25 Ayat 1).
Terdakwa P – 25 cambukan (Jarimah Ikhtilath, Pasal 25 Ayat 1).
Terdakwa JPT – 25 cambukan (Jarimah Ikhtilath, Pasal 25 Ayat 1).
Terdakwa I – 12 cambukan (Jarimah Maisir, Pasal 18).
Terdakwa HS– 12 cambukan (Jarimah Maisir, Pasal 18).

Dalam keterangan resmi, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, melalui perwakilannya menyatakan bahwa hukuman cambuk bukan semata bentuk pembalasan, melainkan langkah strategis untuk mencegah maraknya judi online dan perbuatan maksiat lainnya di masyarakat.

“Pelaksanaan uqubat ta’zir cambuk terhadap pelaku jarimah maisir dan ikhtilath ini diharapkan menjadi efek jera serta pencegahan terhadap tindak pidana serupa di masa mendatang,” ujarnya.

Selain sebagai instrumen penegakan syariat, hukuman ini juga dianggap berfungsi sebagai sarana pembinaan.

“Eksekusi ini merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat dan pembinaan agar para terpidana dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” tambah pihak Kejaksaan.

Penegakan Qanun Jinayat di Aceh Singkil yang dilaksanakan secara transparan ini kembali menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga syariah dalam menjaga ketertiban sosial dan moralitas masyarakat sesuai nilai-nilai syariat Islam.

Reporter sabri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *