LMND Desak Pemkab Buka Platform Pengaduan Perselingkuhan ASN dan PPPK

Aceh Singkli113 Dilihat

Aceh Singkil,Kompas1.id
13 November 2025– Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk segera membuka platform pengaduan publik yang dapat digunakan masyarakat melaporkan dugaan perselingkuhan dan pelanggaran moral yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintahan daerah.

Ketua LMND Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil, surya padli, menegaskan bahwa fenomena perselingkuhan di kalangan ASN dan PPPK yang sering menjadi perbincangan publik telah mencoreng citra aparatur negara serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah seperti kasus-kasus oknum ASN Di daerah lain.

banner 336x280

“Kami memandang perlu adanya mekanisme resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan secara aman, tertutup, dan terjamin kerahasiaannya. ASN dan PPPK harus menjadi teladan moral, bukan sumber keresahan publik,” ujar surya padli.

LMND menilai, untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut pembentukan platform digital pengaduan yang terintegrasi dengan Inspektorat dan BKPSDM akan menjadi langkah maju dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 Mengatur tentang ketentuan perkawinan dan perceraian bagi ASN Dan PP Nomor 94 Tahun 2021 Mengatur tentang disiplin ASN

Dimana Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan perselingkuhan dapat dikenai Sanksi Administratif, teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau bahkan pemecatan dari jabatan ASN.

Platform tersebut diharapkan berfungsi untuk:

Menampung laporan masyarakat terkait dugaan perselingkuhan ASN dan PPPK.

Menjaga kerahasiaan identitas pelapor untuk melindungi dari intimidasi atau tekanan.

Memastikan proses verifikasi dan penindakan yang transparan sesuai dengan peraturan disiplin ASN.

Selain pembentukan platform pengaduan, LMND juga mendorong Pemkab Aceh Singkil untuk melakukan pembinaan moral dan etika aparatur secara berkala, guna memperkuat integritas dan profesionalisme ASN serta PPPK dalam menjalankan tugasnya.

“LMND mengingatkan bahwa ASN dan PPPK adalah pelayan publik yang harus menunjukkan perilaku terpuji, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata terhadap pelanggaran moral yang merusak citra birokrasi,” tambah surya padli.

LMND berharap Bupati Aceh Singkil segera menindaklanjuti desakan ini dengan langkah konkret melalui pembentukan tim kerja dan penyusunan mekanisme pelaporan yang jelas serta mudah diakses masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *