*Diduga Langgar Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Imum Mukim di Aceh, Masyarakat Minta Bupati Aceh Singkil Turun Tangan*

Aceh Singkli195 Dilihat

Aceh Singkil, Kompas1.id
Masyarakat Aceh Singkil, minta Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, SH untuk tinjau ulang secara menyeluruh Proses pembentukan Panitia Pemilihan Imum Mukim yang saat ini sedamg berjalan di Kabupaten Aceh Singkil, sebab diduga langgar Konstitusi dan aturan yang berlaku.13 Nopember 2025

Hal ini disampaikan salah seorang warga Aceh Singkil yang enggan dicantumkan jati dirinya.

banner 336x280

Kepada media, ia menuturkan, meski dalam satu Kabupaten, namun susunan Anggota Panitia dan Jumlah pemilih Imum Mukim berbeda-beda.

“Kami memperhatikan sepertinya proses pembentukan Panitia hinggga jumlah Pemilih pada Pemilihan Imum Mmukim ini luput dari perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten, “ujarnya miris.

Pasalnya, di Kecamatan Singkil Utara, terkesan ada 3 Kampung yang diistimewakan dalam hal jumlah pemilih.

Adapun dari 3 Kampung tersebut mengirimkan utusan pemilih masing-masing 6 orang Pemilih dalam 1 Kampung.

Sedangkan, masih dalam Kecamatan yang sama, 4 Kampung lainya mengirimkan 5 orang saja utusan Kampung pada daftar pemilih,”ucapnya.

Diketahui, Kecamatan Singkil Utara ada 7 Kampung namun sangat ironis jika ada 3 Kampung yang di istimewakan untuk jumlah Pemilih.

Anehnya lagi, di Kecamatan Singkil susunan Anggota Panitia Pemilihan Imum Mukim tanpa melibatkan unsur-unsur sebagai mana yang diamanahkan dalam Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2009.

Selain itu ungkapnya, rencana Jumlah pemberi suara/pemilih pada Pemilihan Mukim di Kecamatan Singkil berjumlah 6 orang dalam 1 Kampung.

Hal ini membuktikan tidak ada kesamaan baik dari Anggota Panitia, maupun Jumlah pemilih tidak sinkton dari satu Kecamatan dengan Kecamatan lain, dalam Kabupaten yang sama.

Kepala DPMK Riky Yodiska, S.STP, saat dimintai tanggapanya, mengatakan telah melakukan konfirmasi para Camat.

“Setelah kita konfirmasi kepada para camat, mereka berpedoman kepada Qanun aceh no 3 tahun 2009 didalam melaksanakan pemilihan imum Mukim, dengan jumlah kepanitiaan 5 orang dan jumlah pemilih disesuaikan dengan unsur yang ada pada masing-masing Kampung,”jawabnya singkat.

Berbeda dengan Camat Singkil Utara, Asnaldi, S.Hut, MM.

Saat awak media ini meminta tanggapanya, melalui WatshApp terkait isu jumlah pemilih mukim di Kecamatn yang ia pimpin.

Camat Singkil Utara itu tidak ada respons apapun hingga berita ini dikirim ke redaksi.

Terpisah, Camat Singkil, Khairuddin, SE melalui pesan WatshApp mengatakan, sangat setuju dengan permintaan Masyarakat.

“Sangat setuju jika hal ini betul-betul bertujuan memperbaiki kesalahan birokrasi maupun dalam menjalankan regulasi atau Qanun Aceh tersebut.

Kami sangat mendukung permintaan Masyarakat agar Pimpinan meninjau ulang kembali proses pelaksanaan pemilihan Mukim ini.

Sehingga tidak ada aturan dan Qanun yg dilanggar, “Tulisnya.

Selanjutnya, Khairuddin menyampaikan harapan.

Kami berharap proses pemilihan Mukim ini di laksanakan dengan baik dan berkualitas sehingga Mukim yg terpilih merupakan sosok yang betul-betul disegani, di Tua kan dan sebagai panutan dalam lingkungan Kemukiman yg di Pimpinnya,”tutup Camat Singkil itu.

Kita tau dalam Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Imum Mukim
di Aceh, sudah sangat jelas.

Pada Pasal 6
(1) Anggota panitia pemilihan berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari unsur
pemerintah kecamatan, unsur MPU kecamatan, unsur MAA kecamatan dan 2 (dua)
orang tokoh masyarakat yang independen.

Kemudian, yang mempunyai hak untuk memilih berpedoman pada
BAB V

Pasal 11
(1) Pemilih yang mempunyai hak untuk memilih imum mukim adalah anggota
musyawarah mukim, terdiri atas:
a. imum chick;
b. para keuchik dalam wilayah mukim yang bersangkutan;
c. tuha peuet mukim;
d. imum gampong;
e. para ketua lembaga adat yang ada di mukim bersangkutan; dan f. 3 (tiga) orang tokoh masyarakat yang mencerminkan ulama, tokoh perempuan
dan tokoh pemuda.

Untuk itu, Masyarakat berharap agar Bupati Aceh Singkil meninjau ulang terkait proses Pemilihan Mukim, sebelum pelaksanaan Pemilihan pada Hari H.

Ini dilakukan untuk antisipasi gesekan sosial di kalangan Masyarakat Pasca pemilihan Mukim.(*)

Sabri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *