Majelis Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil Di Duga Di Pimpin KTP Ganda. Aparat Penegak Hukum Di Minta Panggil DMH.

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil Kompas1.id

Singkil 11 November 2025.Setelah adanya pergantian antar waktu pengurus MPK Aceh Singkil di karenakan beberapa pengurus mengundurkan diri karena lulus PPPK, Sakit dan meninggal Dunia.
Empat komisioner dan satu anggota di ganti berdasarkan SK Bupati Aceh Singkil.

Namun publik mempertanyakan ke absahan kependudukan ketua MPK Aceh Singkil yang baru di ganti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut sumber yang dapat di percaya, DM adalah berdomisili di Medan, dan menetap di Medan karena menjadi Dosen Di perguruan tinggi di Medan, aneh nya, kok bisa ada KTP nya ber alamat desa Lae Butar kecamatan gunung meriah kabupaten Aceh Singkil, ujar warga Lae Butar yang enggan disebut namanya.

Majelis Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil adalah mitra strategis pemerintah dan dinas pendidikan kabupaten Aceh Singkil untuk memajukan pendidikan di semua jenjang di kabupaten Aceh Singkil, kenapa malah yang di tetapkan bupati adik kandung istrinya, yang patut di duga selama ini belum pernah menetap di kabupaten Aceh Singkil.

Setau kami, DM ini adik kandung istri Bupati Aceh Singkil, jadi karena dia Bupati, sesuka hatinya lah, ujar arril warga gunung meriah.

Kalau Maslah KTP, kan bisa saja di buatkan dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Aceh Singkil, orang adek ipar kandung Bupati, ya kalau masalah KTP kecil tu urusan nya, ujar sakda warga Lae Butar.

Kalau memang DM masyarakat Lae Butar kecamatan gunung meriah, kenapa masyarakat satupun tidak kenal sama DM, kecuali keluarga pak oyon, tegas nya.

Jangan gara gara nepotisme, haus akan jabatan, lantas semua keluarga Bupati di berikan Jabatan, sebagai mana di ketahui, anak kandung Bupati Aceh Singkil Hidayat Riyadi SH sudah di anugerahi Jabatan Ketua KONI, ketua PMI, ini adik ipar nya yang asli adik kandung istri Bupati yang di jadikan kepala MPK, majelis ini kan produk Qanun, kalau yang memimpin orang Medan, apa taunya tentang mutu pendidikan di kabupaten Aceh Singkil, apa beban dan tanggung jawab nya untuk Aceh Singkil, kan lucu aneh kepala darah seperti pak Oyon ini, tegas ADM, nama di samarkan.

Baca Juga:  Personel Kodim Pimpin Aksi Bersih Pantai Bersama Warga Singkil ‎6 Februari 2026

Masyarakat kabupaten Aceh Singkil Meminta kepada komisi IV/D DPRK Aceh Singkil agar memanggil DM melalui rapat dengar pendapat, agar masyarakat tidak merasa di bodoh bodohi oleh pemimpin Aceh Singkil, periksa KTP nya, undang dalam RDP tersebut kepala dusun dan kepala desa Lae Butar, karena menurut info, KTP DM ber alamat di desa Lae Butar kecamatan gunung meriah, sehingga jangan ada terkesan adik kandungnya Bupati boleh walau melanggar Qanun Aceh, tegas nya.

Dan kalau DPRK Aceh Singkil khusus nya komisi IV/D membiarkan ini berlanjut, patut masyarakat curiga, jangan jangan ketua dan anggota komisi IV DPRK Aceh Singkil sudah ada main mata dengan Bupati Aceh Singkil.

Sampai berita ini di turunkan, belum ada klarifikasi dari pihak DM maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam hal ini Bupati Aceh Singkil, apakah ini sengaja di buat karena dia Bupati, atau memang sengaja membuat kabupaten Aceh Singkil kisruh, kita menunggu jawaban yang pasti.

Sanksi bagi pemilik KTP ganda adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 25.000.000. juta, sesuai dengan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja memiliki KTP lebih dari satu.

Sanksi pidana

Pidana penjara: Maksimal 2 tahun.

Denda: Maksimal Rp25.000.000.

Dasar hukum
Pasal 63 ayat (6) UU 24/2013: Menyatakan bahwa setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP.
Pasal 97 UU 24/2013: Menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 63 ayat (6).

Ketentuan tambahan
Pemalsuan identitas atau penggunaan KTP ganda untuk tujuan lain seperti penipuan juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain seperti Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman lebih berat.

Jika kepemilikan KTP ganda menyebabkan kerugian, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) UU ITE.

Sabri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri
Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat
H.Amaliun Hadir Hari Bhayangkara ke-80, di Mapolres Aceh Singkil, “Polri untuk Masyarakat
Ayah dan Anak Hilang Usai Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil, Tim SAR Diminta Bergerak Cepat
Polres Aceh Singkil Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, “Polri untuk Masyarakat
Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil Ayah dan Anak Terombang-ambing di Sekitar Pulau Birahan ‎
Warga Desa Suka Damai Harapkan Lampu Jalan Segera Diaktifkan kembali ‎Rabu, 1 Juli 2026
Pesantren Darul Muta’allimin Tingkatkan Kapasitas Tim Media Lewat Pelatihan Canva dan AI Selama Tiga Hari
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:12 WIB

Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:09 WIB

Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:04 WIB

H.Amaliun Hadir Hari Bhayangkara ke-80, di Mapolres Aceh Singkil, “Polri untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:43 WIB

Ayah dan Anak Hilang Usai Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil, Tim SAR Diminta Bergerak Cepat

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:39 WIB

Polres Aceh Singkil Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, “Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru