Majelis Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil Di Duga Di Pimpin KTP Ganda. Aparat Penegak Hukum Di Minta Panggil DMH.

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil Kompas1.id

Singkil 11 November 2025.Setelah adanya pergantian antar waktu pengurus MPK Aceh Singkil di karenakan beberapa pengurus mengundurkan diri karena lulus PPPK, Sakit dan meninggal Dunia.
Empat komisioner dan satu anggota di ganti berdasarkan SK Bupati Aceh Singkil.

Namun publik mempertanyakan ke absahan kependudukan ketua MPK Aceh Singkil yang baru di ganti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut sumber yang dapat di percaya, DM adalah berdomisili di Medan, dan menetap di Medan karena menjadi Dosen Di perguruan tinggi di Medan, aneh nya, kok bisa ada KTP nya ber alamat desa Lae Butar kecamatan gunung meriah kabupaten Aceh Singkil, ujar warga Lae Butar yang enggan disebut namanya.

Majelis Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil adalah mitra strategis pemerintah dan dinas pendidikan kabupaten Aceh Singkil untuk memajukan pendidikan di semua jenjang di kabupaten Aceh Singkil, kenapa malah yang di tetapkan bupati adik kandung istrinya, yang patut di duga selama ini belum pernah menetap di kabupaten Aceh Singkil.

Setau kami, DM ini adik kandung istri Bupati Aceh Singkil, jadi karena dia Bupati, sesuka hatinya lah, ujar arril warga gunung meriah.

Kalau Maslah KTP, kan bisa saja di buatkan dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Aceh Singkil, orang adek ipar kandung Bupati, ya kalau masalah KTP kecil tu urusan nya, ujar sakda warga Lae Butar.

Kalau memang DM masyarakat Lae Butar kecamatan gunung meriah, kenapa masyarakat satupun tidak kenal sama DM, kecuali keluarga pak oyon, tegas nya.

Jangan gara gara nepotisme, haus akan jabatan, lantas semua keluarga Bupati di berikan Jabatan, sebagai mana di ketahui, anak kandung Bupati Aceh Singkil Hidayat Riyadi SH sudah di anugerahi Jabatan Ketua KONI, ketua PMI, ini adik ipar nya yang asli adik kandung istri Bupati yang di jadikan kepala MPK, majelis ini kan produk Qanun, kalau yang memimpin orang Medan, apa taunya tentang mutu pendidikan di kabupaten Aceh Singkil, apa beban dan tanggung jawab nya untuk Aceh Singkil, kan lucu aneh kepala darah seperti pak Oyon ini, tegas ADM, nama di samarkan.

Baca Juga:  Permahi Aceh Nilai Pernyataan Ketua DPRA Tak Sejalan dengan Visi–Misi Pemerintahan Mualem

Masyarakat kabupaten Aceh Singkil Meminta kepada komisi IV/D DPRK Aceh Singkil agar memanggil DM melalui rapat dengar pendapat, agar masyarakat tidak merasa di bodoh bodohi oleh pemimpin Aceh Singkil, periksa KTP nya, undang dalam RDP tersebut kepala dusun dan kepala desa Lae Butar, karena menurut info, KTP DM ber alamat di desa Lae Butar kecamatan gunung meriah, sehingga jangan ada terkesan adik kandungnya Bupati boleh walau melanggar Qanun Aceh, tegas nya.

Dan kalau DPRK Aceh Singkil khusus nya komisi IV/D membiarkan ini berlanjut, patut masyarakat curiga, jangan jangan ketua dan anggota komisi IV DPRK Aceh Singkil sudah ada main mata dengan Bupati Aceh Singkil.

Sampai berita ini di turunkan, belum ada klarifikasi dari pihak DM maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam hal ini Bupati Aceh Singkil, apakah ini sengaja di buat karena dia Bupati, atau memang sengaja membuat kabupaten Aceh Singkil kisruh, kita menunggu jawaban yang pasti.

Sanksi bagi pemilik KTP ganda adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 25.000.000. juta, sesuai dengan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja memiliki KTP lebih dari satu.

Sanksi pidana

Pidana penjara: Maksimal 2 tahun.

Denda: Maksimal Rp25.000.000.

Dasar hukum
Pasal 63 ayat (6) UU 24/2013: Menyatakan bahwa setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP.
Pasal 97 UU 24/2013: Menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 63 ayat (6).

Ketentuan tambahan
Pemalsuan identitas atau penggunaan KTP ganda untuk tujuan lain seperti penipuan juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain seperti Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman lebih berat.

Jika kepemilikan KTP ganda menyebabkan kerugian, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) UU ITE.

Sabri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah
HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap
Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil
‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik
‎Kembali Menjadi Sorotan Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026
‎Mediasi Memanas, Gemuka Kecewa Pemkab Aceh Singkil Tak Berikan Jaminan Tertulis Pendataan Ulang Jadup
‎Resmi Beroperasi Dapur SPPG Permata Harapan Madani Siap Perkuat Program MBG di Aceh Singkil
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:08 WIB

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah

Minggu, 26 April 2026 - 11:16 WIB

HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kamis, 23 April 2026 - 11:40 WIB

Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil

Jumat, 3 April 2026 - 03:07 WIB

‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik

Berita Terbaru