FMPK-AS Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Genset Puskesmas Senilai Rp2,5 Miliar ke Kejati Aceh

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil –Kompas1.id
Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) secara resmi telah melaporkan dugaan penyimpangan proyek pengadaan mesin genset bagi Puskesmas di Kabupaten Aceh Singkil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan FMPK-AS di Banda Aceh pada awal pekan ini. Ketua FMPK-AS, M. Yunus, menyampaikan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah dokumen awal yang bersumber dari sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Aceh Singkil serta hasil penelusuran lapangan dan laporan masyarakat.

Proyek pengadaan genset yang bersumber dari APBD Tahun 2016 tersebut tercatat memiliki nilai pagu sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Berdasarkan data yang dihimpun, pengadaan itu diperuntukkan bagi sepuluh Puskesmas, yaitu Puskesmas Singkil, Gunung Meriah, Danau Paris, Suro, Singkohor, Kuta Baharu, Kuta Tinggi, Pulau Banyak, Pulau Banyak Barat, dan Kuala Baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga kini keberadaan dan kondisi fisik genset tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Beberapa Puskesmas, khususnya di wilayah pedalaman dan kepulauan, masih sering mengalami gangguan pasokan listrik hingga saat ini.

> “Kami telah menyerahkan laporan resmi kepada Kejati Aceh agar kasus ini diusut secara tuntas. Dugaan penyimpangan proyek genset ini sudah terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan. Uang rakyat sebesar Rp2,5 miliar harus dipertanggungjawabkan,” tegas M. Yunus, Ketua FMPK-AS.

Baca Juga:  Jalan Singkil-Subulussalam Khawatir Tidak Bisa Dilintasi.

Yunus menambahkan, laporan tersebut disertai bukti administrasi dan informasi awal yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek. Ia juga mendesak Kejati Aceh untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah hukum yang tegas dan transparan.

> “Kami berharap Kejati Aceh tidak tinggal diam. Sudah hampir satu dekade, namun masyarakat tidak pernah mendapatkan kejelasan tentang proyek ini. Ini bentuk tanggung jawab moral kami untuk memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Selain itu, FMPK-AS menyoroti lemahnya keterbukaan informasi publik oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan informasi mengenai penggunaan anggaran dan hasil kegiatan kepada masyarakat.

> “Keterbukaan adalah kewajiban hukum, bukan sekadar etika birokrasi. Jika proyek senilai miliaran rupiah tidak dapat dijelaskan secara terbuka, maka ada indikasi kuat bahwa sesuatu telah disembunyikan,” lanjut Yunus.

FMPK-AS menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah awal dalam upaya penegakan transparansi dan akuntabilitas publik di Aceh Singkil. Jika tidak ada progres penanganan dari Kejati Aceh dalam waktu yang wajar, FMPK-AS siap membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

> “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Ini bukan semata soal genset, tapi tentang keadilan dan tanggung jawab atas uang rakyat Aceh Singkil,” tutup Yunus.

Sabbri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81
Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat
MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028
Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎
LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah
Sebanyak 17 Pelajar Dari Aceh Singkil Bertarung Di Ajang Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (02SN) Tingkat Provinsi Aceh
Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri
Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:45 WIB

MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:55 WIB

LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah

Berita Terbaru