Viral Video Pasutri di Lampung Timur Sepakat Robohkan Rumah Usai Cerai, Ini Faktanya

- Penulis

Minggu, 9 November 2025 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG, Kompas1.id—
Sebuah video yang memperlihatkan seorang tenaga kerja wanita (TKW) merobohkan rumahnya usai bercerai dengan sang suami viral di media sosial sejak Kamis (6/11/2025).

Peristiwa itu diketahui terjadi di Desa Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam video yang beredar, tampak satu unit alat berat jenis eskavator berukuran kecil digunakan untuk merobohkan bangunan rumah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagian depan rumah menjadi sasaran pertama sebelum seluruh bangunan runtuh. Aksi itu juga disaksikan sejumlah warga di sekitar lokasi.

Keterangan pada unggahan video menyebutkan bahwa rumah tersebut merupakan harta bersama atau gono-gini antara pasangan suami istri yang telah bercerai.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa perobohan rumah dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan agama.

Baca Juga:  Kawal Penyaluran BLT DD, Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasi Layanan 110 di Balai Kampung Kaliawi Indah

“Peristiwa itu dilakukan secara sukarela oleh kedua pihak dalam rangka eksekusi pembagian harta gono-gini sesuai putusan pengadilan agama,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari, Sabtu (8/11/2025).

Yuni menambahkan, objek yang dibongkar meliputi satu unit rumah permanen berukuran 9×6 meter dan satu bangunan rumah tambahan berukuran 8×7 meter.

Dia mengatakan, pihak kepolisian melalui Polsek Braja Selebah membantu melakukan pengamanan proses eksekusi tersebut.

Sejumlah personel dikerahkan untuk mendampingi pihak pengadilan dan bertindak humanis memberikan penjelasan kepada masyarakat setempat.

“Proses pembongkaran berjalan kondusif. Kedua pihak hadir dan sepakat untuk melakukan eksekusi secara damai,” ujarnya.

Sumber: Bindhumas Polda Lampung

*(Deni)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Kerja
Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung
Pembatasan Subsidi Pertalite: Kelompok Mampu Siap-Siap Gigit Jari
Skilau Mewah di Balik Bayang-Bayang: Skandal Berlian US$57 Juta Guncang Vietnam
BGN Temukan 414 Rekening SPPG Bermasalah, Rp311,2 Miliar Dana MBG Berhasil Dikembalikan ke Kas Negara
Dua Kapal Angkatan Laut China Qi Jiguang dan Kunlun Shan Mulai Kunjungan Persahabatan di Surabaya
MK Tegaskan MBG Tetap Sah, Anggaran Wajib Dipisah dari Pendidikan Paling Lambat 2028
Presiden Prabowo Tetapkan Penyesuaian Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan, Pertama Kali Sejak 2018
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Kerja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:53 WIB

Pembatasan Subsidi Pertalite: Kelompok Mampu Siap-Siap Gigit Jari

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Skilau Mewah di Balik Bayang-Bayang: Skandal Berlian US$57 Juta Guncang Vietnam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:00 WIB

BGN Temukan 414 Rekening SPPG Bermasalah, Rp311,2 Miliar Dana MBG Berhasil Dikembalikan ke Kas Negara

Berita Terbaru