Perumda Pasar Bitung Diduga Langgar Kewenangan: Pedagang Musiman dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Dipaksa Masuk Area Pasar, Tradisi Ekonomi Kota Terancam

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Bitung, – Kebijakan Perumda Pasar Kota Bitung yang mewajibkan seluruh pedagang musiman dan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan hanya di area Pasar Cita menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 menuai kritik keras.

Surat Nomor: 052/PEMBERITAHUAN/P2KB/X/2025 Perihal: Pemberitahuan Pelaksanaan Pasar Senggol di Lingkungan Pasar Cita, tertanggal 22 Oktober 2025 tapi diterima Pemkot tanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani Plt. Direktur Utama Ramlan Mangkialo, S.Sos, yang ditujukan Kepada Walikota Bitung selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) menyebutkan bahwa pelaksanaan Pasar Senggol sepenuhnya berada dalam kendali Perumda, dan tidak boleh dilakukan di luar area pasar.

Padahal, tradisi Pasar Senggol Kota Bitung selama bertahun-tahun berjalan di pusat kota menggunakan sebagian badan jalan dengan izin resmi melalui, Lurah setempat, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Kepolisian

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah Perumda ini kemudian dinilai tidak hanya mengintervensi ranah kewenangan pemerintah daerah dan instansi teknis, tetapi juga berpotensi mematikan mata pencaharian ratusan UMK musiman/PKL.

Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik Kota Bitung, Robby Supit, secara tegas mengkritik keputusan tersebut.

“Perumda Pasar hanya pengelola aset pasar, bukan pembuat kebijakan ruang publik dan melarang pedagang berjualan di badan jalan karena itu adalah wewenang Pemkot, Lurah, Dishub dan kepolisian, bukan BUMD. Ini tindakan ultra vires, melampaui kewenangan,” tegas Robby Supit.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini justru bertentangan dengan semangat pemberdayaan ekonomi kerakyatan. “Kebijakan ini tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga bentuk monopoli ekonomi dan anti UMKM. Pemerintah wajib melindungi dan memberdayakan pedagang kecil. Jangan sampai BUMD berperan sebagai alat penindas ekonomi rakyat,” lanjutnya.

Baca Juga:  Polres OKU Selatan bersama Bhayangkari melaksakan kegiatan Bhayangkari Peduli

“Dugaan Pelanggaran Regulasi oleh perumda adalah :

1. UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pengaturan ruang jalan & kegiatan publik adalah kewenangan, Pemkot, Dinas Perhubungan, Kepolisian, Perumda tidak termasuk.

2. PP 54/2017 tentang BUMD. Pasal 9: BUMD hanya menjalankan fungsi berdasarkan penugasan pemerintah daerah. Tidak ada kewenangan menetapkan atau melarang lokasi berdagang di ruang publik.

3. UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 17 dan 18: Larangan pejabat bertindak di luar kewenangan.

Kebijakan Perumda dinilai berpotensi melanggar prinsip good corporate governance.

Selama ini Pasar Senggol di pusat kota bukan semata kegiatan ekonomi, tetapi tradisi sosial dan budaya lokal yang membantu ekonomi warga jelang hari besar keagamaan.

Tokoh masyarakat lainnya Yaskur Gobel ikut menyoroti serta mengingatkan, “Jangan menggusur tradisi ekonomi rakyat dengan dalih penataan, padahal tujuan akhirnya hanya mengalihkan pendapatan ke Perumda.” ucap Yaskur.

Sejumlah tokoh masyarakat, pedagang kaki lima, dan pemerhati kebijakan meminta Walikota Bitung untuk, meluruskan kewenangan Perumda, menjaga keberlanjutan tradisi Pasar Senggol di pusat kota, mengedepankan kepentingan UMKM dan masyarakat kecil.
“Pemkot harus memastikan BUMD tunduk pada aturan, bukan sebaliknya. Jangan sampai rakyat kecil menjadi korban ambisi birokrasi ekonomi,” tutup Yaskur Gobel.

Kebijakan Perumda Pasar Bitung, diduga melampaui kewenangan hukum dan berpotensi diskriminatif terhadap pedagang kecil dan mengancam tradisi ekonomi rakyat Bitung

Hal ini perlu segera dikoreksi oleh Walikota selaku KPM BUMD.
Gelombang keberatan dari pelaku usaha rakyat kini menunggu respons tegas pemerintah.

(Noval).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Boltim Titip Harapan Ke Kapolri Baru: Polisi Bersama Masyarakat Rasakan Kesulitan Kami
Dari Boltim Untuk Istana: Selamat Datang Kapolri Jendral Suyudi, 25 WPR Menanti Kepastian
Penertiban Tanpa Solusi Dinilai Bom Waktu, Aktivis Sulut Ingatkan Potensi Gejolak Sosial di Boltim
Hari Batik Nasional 2026, H. Dadan Sobara Mari Tumbuhkan Cinta Budaya Bangsa Melalui Batik.
Pengaduan Solar Subsidi di SPBU Langowan Diterima BPH Migas “SOROTAN PUBLIK”
KOMBES TRI SUHARTANTO RESMI PIMPIN POLRESTA BANDUNG, TEKANKAN KEBERLANJUTAN PELAYANAN PUBLIK
Detik-Detik TPS Terminal Doro Terbakar Dipicu Angin Kencang, Polisi dan Damkar Pekalongan Baku Cepat Padamkan Api
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Masyarakat Boltim Titip Harapan Ke Kapolri Baru: Polisi Bersama Masyarakat Rasakan Kesulitan Kami

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Dari Boltim Untuk Istana: Selamat Datang Kapolri Jendral Suyudi, 25 WPR Menanti Kepastian

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Penertiban Tanpa Solusi Dinilai Bom Waktu, Aktivis Sulut Ingatkan Potensi Gejolak Sosial di Boltim

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Hari Batik Nasional 2026, H. Dadan Sobara Mari Tumbuhkan Cinta Budaya Bangsa Melalui Batik.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Pengaduan Solar Subsidi di SPBU Langowan Diterima BPH Migas “SOROTAN PUBLIK”

Berita Terbaru