Kompas1.id
Kapuas Hulu – Kondisi akses jalan menuju Desa Landau Badai, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, kini sangat memprihatinkan. Sejumlah jembatan yang menjadi urat nadi penghubung antar desa mengalami kerusakan parah dan hingga saat ini belum mendapat penanganan berarti dari pihak terkait.
Kerusakan Infrastruktur Hambat Aktivitas Warga
Kerusakan infrastruktur tersebut tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga berdampak pada berbagai sektor, seperti ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik. Akibatnya, warga setempat kesulitan mengangkut hasil pertanian dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kalau musim hujan, jalan ini hampir tidak bisa dilalui kendaraan roda empat. Kami berharap pemerintah segera memperbaiki,” ungkap salah satu warga setempat.
Tanggung Jawab Pemerintah
Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan:
Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan jalan.
Pasal 32 ayat (1) menegaskan bahwa pemerintah wajib memelihara jalan dan memastikan keselamatan pengguna jalan.
Dengan demikian, kerusakan jalan dan jembatan yang dibiarkan tanpa penanganan dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian terhadap kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan jalan.
Harapan Masyarakat
Warga Desa Landau Badai berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan perbaikan. Mereka menilai akses jalan yang baik merupakan kebutuhan dasar untuk mendukung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.
“Jalan ini satu-satunya akses menuju desa kami. Kalau terus dibiarkan, kami akan semakin terisolasi,” ujar warga lainnya.
Masyarakat berharap agar pemerintah tidak hanya menunggu laporan, tetapi segera mengambil langkah nyata demi kelancaran aktivitas dan keselamatan warga.






