Pemerintah Aceh Berkomitmen Mengukur Ulang Luas Pengelolaan Lahan (HGU) Yang Bermasalah Di Aceh

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Aceh Singkil Kompas1.id

Pemerintah Aceh implementasi kan visi dan misi Gubernur Aceh” H.Muzakir Manaf” Langkah ini diawali dengan pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penataan HGU, yang menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum agraria. Banda Aceh (1/11/2025)

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir, pada Jumat (31/10/2025) menggelar rapat dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Arinaldi, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, guna membahas tindak lanjut instruksi gubernur. Rapat tersebut berlangsung di ruang kerja Sekda di Kantor Gubernur Aceh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekda Nasir mengatakan, penataan ini difokuskan pada HGU yang masih aktif namun bermasalah, bukan HGU yang telah habis masa berlakunya.

“Kita akan memulai pelaksanaan salah satu visi-misi Gubernur Aceh terkait penataan ulang HGU. Yang kita tata adalah HGU bermasalah, bukan HGU mati,” kata Sekda Aceh.

Adapun kriteria HGU bermasalah adalah perusahaan diketahui mengelola lahan melebihi luas izin yang dimiliki dan mengklaim area di luar batas HGU. Kedua, perusahaan yang belum menunaikan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Dan ketiga, lahan HGU yang ditelantarkan perusahaan hingga tidak berproduksi.

“Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk menentukan lokasi, perusahaan, dan mekanisme pengukuran ulang terhadap HGU yang terindikasi bermasalah,” kata Nasir.

Kita sedang mencari payung hukumnya supaya proses penataan betul-betul dapat kita pertanggung jawabkan secara hukum dan administratif,” ujarnya.

Menurut Nasir, persoalan perusahaan yang beroperasi di luar wilayah izin HGU telah menimbulkan banyak konflik di tengah masyarakat. Banyak masyarakat mengeluh lahan yang ditempatinya sejak puluhan tahun diklaim sebagai wilayah HGU. Oleh sebab itu, pengukuran HGU bermasalah menjadi kunci menyelesaikan konflik tersebut.

Selain itu, Nasir juga mengatakan, bahwa Pemerintah Aceh akan mengalihkan HGU yang sudah berakhir izinnya menjadi TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria. Dimana lahan tersebut akan didistribusikan secara berkeadilan kepada masyarakat untuk menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan Indonesia sekaligus untuk produktivitas perekonomian rakyat.

Baca Juga:  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil Vonis bebas dua terdakwa ENGKY TUMSILA Bin Alm. TUMIRIN dan RAHMAT HARIYANTO (ATOK) Bin DUL HASYIM dalam perkara pengancaman terhadap Karyawan PT laot bangko.
kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh, Cut Huzaimah, mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan membentuk tim teknis. Tim ini akan menentukan calon HGU yang akan diukur ulang serta menyusun database HGU bermasalah berdasarkan tiga indikator tadi.

“Kita akan mengajukan kebun-kebun yang perlu penataan ulang. Langkah awalnya adalah pembentukan tim dan penyusunan database HGU bermasalah,” ujar Cut Huzaimah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi menegaskan, dalam proses pengukuran ulang HGU aktif, pihaknya akan melibatkan langsung para pemegang hak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Nanti akan ada produk hukum dari hasil pengukuran ini. Kita juga akan melihat integritas pemegang HGU, apakah mereka mendukung kebijakan Pemerintah Aceh atau tidak,” kata Kepala Kanwil BPN Aceh.

BPN juga mencatat sedikitnya 23 HGU di Aceh telah berakhir masa berlakunya. Lahan-lahan tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dan sebagian diusulkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kepentingan masyarakat.

Selain HGU, pemerintah juga berencana menata sektor tambang untuk memastikan seluruh aktivitas pengelolaan sumber daya alam di Aceh berjalan sesuai peraturan dan memberi manfaat bagi daerah.

Selain narasi di atas beberapa tokoh masyarakat yang mewakili dari masyarakat Aceh Singkil, “Mustafa” Musliman” Munawir” Tajir tumangger ” mengapresiasi kinerja pemerintah Aceh karna sudah mendengarkan jeritan masyarakat Aceh , narasi ini menyampaikan kepada awak media,Cyber Nasional “Amri” pun minta tanggapan kepada beberapa tokoh yang di sebut di apermasalahan yang di nilai publik, yang tidak di pernah dia lakukan ,tetapi meringkuk di jeruji besi. Sebagai kata penutup kami tokoh muda masyarakat Aceh Singkil minta Tolong bantu kami ,pak gubernur dan pak Setda Aceh, karna hukum kami di Aceh Singkil , nilai tidak berpihak kepada masyarakat miskin dan lemah,ujarnya.
Sabri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DI DUGA OKNUM LSM ATAU WARTAWAN MEMINTA UANG RP 3 JUTA KEPADA SMP NEGERI 4 CURUG BITUNG, MASARAKAT RESAH
PELAJAR 16 TAHUN TEWAS DIDUGA KORBAN PENGANIAYAAN DI JL. RAYA SADANG PURWAKARTA, POLISI KEJAR 5 ORANG TERDUGA PELAKU.
Solidaritas Tanpa Batas, Ketua Umum FWS Jenguk Hendri, Anggota Timsus yang Tertimpa Musibah
‎PT Delima Makmur Salurkan Bantuan Mobiler dan Laptop untuk SD Negeri Sintuban Makmur, Wujud Nyata Dukungan terhadap Dunia Pendidikan
Layanan Polisi 110 dan Tim Prabu Polrestabes Bandung Siaga 24 Jam, Warga Diminta Jangan Ragu Melapor
Si Jago Merah Lalap Sekretariat Forwaci Arsip dan Perlengakapan Hangus Terbakar
Dimana Hati Seorang Ibu? Fenomena “Ngelem” dan Dampak Berbahayanya bagi Anak
MASYARAKAT DIBUAT BINGUNG! DINAS ESDM PROVINSI BANTEN DINILAI TIDAK TRANSPARAN TERKAIT NAMA TITIK WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT DI LEBAK!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:49 WIB

DI DUGA OKNUM LSM ATAU WARTAWAN MEMINTA UANG RP 3 JUTA KEPADA SMP NEGERI 4 CURUG BITUNG, MASARAKAT RESAH

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:34 WIB

PELAJAR 16 TAHUN TEWAS DIDUGA KORBAN PENGANIAYAAN DI JL. RAYA SADANG PURWAKARTA, POLISI KEJAR 5 ORANG TERDUGA PELAKU.

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:22 WIB

Solidaritas Tanpa Batas, Ketua Umum FWS Jenguk Hendri, Anggota Timsus yang Tertimpa Musibah

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:33 WIB

‎PT Delima Makmur Salurkan Bantuan Mobiler dan Laptop untuk SD Negeri Sintuban Makmur, Wujud Nyata Dukungan terhadap Dunia Pendidikan

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:40 WIB

Layanan Polisi 110 dan Tim Prabu Polrestabes Bandung Siaga 24 Jam, Warga Diminta Jangan Ragu Melapor

Berita Terbaru