Aceh Singkil Kompas1.id
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil fasilitasi Sosialisasi, kordinasi
terkait pemberian Lahan untuk Eks Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Tahanan Politik (Tapol), Nara Pidana Politik (Napol) dan korban konflik.
Rapat sosialisasi berlangsung di Aula Kantor BPN setempat, Kamis (30/10/25).
Acara dihadiri, Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Aceh Singkil, Perwakilan Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Singkil, Kepala Dinas Pertanahan, Perwakilan Pihak PT. Nafasindo.
Melalui Meeting Zoom BRA Pusat dan Kanwil BPN Aceh termasuk Dinas Pertanahan Aceh memberikan pemaparan tentang rencana pemberian lahan kepada Eks Kombatan Gam, Korban Konflik, Tapol dan Napol.
Direncanakan pemberian lahan tersebut seluas 2 hektar penerima yang merupakan lahan yang sudah siap ditanami.
Ini merupakan agin segar dan harapan baru bagi yang terdampak selama konflik di Provinsi Aceh.
Sebab pemberian lahan tersebut merupakan Amanah Undang Undang yang tertuang pada Perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
Dalam rapat kordinasi ini juga ditentukan jadwal pengukuran.
Hal ini dilakukan utuk keperluan legalitas Lahan (Sertifikat) bagi penerima.
Direncanakan, lokasi lahan berada di Desa Ladang Bisik Kecamatan Kuta Baharu, yakni eks lahan PT. Nafasindo.(*)
Sabri
















