Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) Desak Bupati Aceh Singkil Segera Evaluasi Plt Kepala Dinas Pendidikan: “Pendidikan Bukan Sekadar Program, Tapi Amanah Konstitusi!”

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Aceh Singkil Kompas1id
Aceh Singkil, 30 Oktober 2025 —
Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) menyampaikan desakan keras kepada Bupati Aceh Singkil agar segera melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil.

Desakan ini bukan tanpa alasan, kami menilai Ungkap Sekretaris Jenderal Budi Harjo mengatakan kondisi pendidikan di Aceh Singkil saat ini sedang mengalami kemunduran yang serius dan membutuhkan tindakan cepat dari pemerintah daerah.

Lemahnya Manajemen dan Buruknya Pelayanan Pendidikan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut hasil pemantauan dan laporan masyarakat yang diterima, sejumlah masalah mendasar di sektor pendidikan daerah belum tertangani secara optimal. Di antaranya adalah lemahnya pengawasan terhadap kinerja guru, menurunnya kualitas layanan pendidikan di sekolah-sekolah, serta terhentinya operasional beberapa unit bus sekolah yang selama ini menjadi satu-satunya sarana transportasi bagi pelajar di wilayah pedalaman belum lagi beberapa waktu lalu problem pergantian kepala sekolah kepada Plt dan selang beberapa hari kemudian pengangkatan PLt kepala sekolah tersebut kembali dibatalkan secara administrasi

Kondisi ini memperlihatkan lemahnya sistem manajemen dan kurangnya kepedulian dari pihak Dinas Pendidikan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak dasar pelajar, terutama di wilayah terpencil yang sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah belum lagi masih banyaknya sara sara sekolah wajib di benahi

“Ini bukan hanya soal administrasi atau anggaran, tapi soal tanggung jawab moral dan konstitusional. Ketika anak-anak di daerah terpencil tidak bisa bersekolah karena bus sekolah berhenti beroperasi atau karena guru jarang masuk, maka negara sedang gagal memenuhi amanah UUD 1945,” tegas Budi Harjo Selaku Sekjen AMPAS, dalam keterangan resminya.

Pendidikan adalah Hak Konstitusional yang Wajib Dijamin Negara

AMPAS menegaskan, hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa:

Baca Juga:  Siapa yang Peduli dengan Bupati Oyon? ‎Oleh: Surya padli Ketua EK LMND Aceh Singkil

1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dengan dasar tersebut, kami menilai bahwa lemahnya manajemen di tubuh Dinas Pendidikan Aceh Singkil bukan sekadar persoalan teknis, tetapi telah menyentuh pelanggaran terhadap tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak bangsa.

menurut kami sambung Budi Harjo “Bupati sebagai kepala daerah harus hadir dan bertindak tegas. Jangan biarkan generasi muda Aceh Singkil menjadi korban dari ketidakmampuan pengelolaan pendidikan yang semrawut,” lanjut pernyataan itu.

Desakan Konkret dan Rekomendasi AMPAS

Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masa depan pendidikan daerah, AMPAS menyampaikan beberapa desakan dan rekomendasi konkret kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil:

1. Segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil, termasuk memeriksa aspek manajerial, disiplin pegawai, dan efektivitas kebijakan.

2. Mengganti Plt Kepala Dinas Pendidikan dengan figur yang memiliki integritas tinggi, profesional, dan memahami realitas pendidikan di akar rumput.

3. Mengembalikan operasional bus sekolah agar anak-anak di wilayah terpencil kembali mendapatkan akses pendidikan yang layak.

4. Meningkatkan sistem pengawasan kinerja guru, terutama di daerah pedalaman, guna menjamin proses belajar mengajar berjalan sesuai standar nasional.

5. Menyusun kebijakan jangka panjang untuk pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh kecamatan di Aceh Singkil.
Menjaga Masa Depan Generasi Aceh Singkil

Sabri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah
HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap
Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil
‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik
‎Kembali Menjadi Sorotan Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026
‎Mediasi Memanas, Gemuka Kecewa Pemkab Aceh Singkil Tak Berikan Jaminan Tertulis Pendataan Ulang Jadup
‎Resmi Beroperasi Dapur SPPG Permata Harapan Madani Siap Perkuat Program MBG di Aceh Singkil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:08 WIB

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah

Minggu, 26 April 2026 - 11:16 WIB

HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kamis, 23 April 2026 - 11:40 WIB

Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil

Jumat, 3 April 2026 - 03:07 WIB

‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik

Berita Terbaru