Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) Desak Bupati Aceh Singkil Segera Evaluasi Plt Kepala Dinas Pendidikan: “Pendidikan Bukan Sekadar Program, Tapi Amanah Konstitusi!”

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Aceh Singkil Kompas1id
Aceh Singkil, 30 Oktober 2025 —
Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) menyampaikan desakan keras kepada Bupati Aceh Singkil agar segera melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil.

Desakan ini bukan tanpa alasan, kami menilai Ungkap Sekretaris Jenderal Budi Harjo mengatakan kondisi pendidikan di Aceh Singkil saat ini sedang mengalami kemunduran yang serius dan membutuhkan tindakan cepat dari pemerintah daerah.

Lemahnya Manajemen dan Buruknya Pelayanan Pendidikan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut hasil pemantauan dan laporan masyarakat yang diterima, sejumlah masalah mendasar di sektor pendidikan daerah belum tertangani secara optimal. Di antaranya adalah lemahnya pengawasan terhadap kinerja guru, menurunnya kualitas layanan pendidikan di sekolah-sekolah, serta terhentinya operasional beberapa unit bus sekolah yang selama ini menjadi satu-satunya sarana transportasi bagi pelajar di wilayah pedalaman belum lagi beberapa waktu lalu problem pergantian kepala sekolah kepada Plt dan selang beberapa hari kemudian pengangkatan PLt kepala sekolah tersebut kembali dibatalkan secara administrasi

Kondisi ini memperlihatkan lemahnya sistem manajemen dan kurangnya kepedulian dari pihak Dinas Pendidikan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak dasar pelajar, terutama di wilayah terpencil yang sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah belum lagi masih banyaknya sara sara sekolah wajib di benahi

“Ini bukan hanya soal administrasi atau anggaran, tapi soal tanggung jawab moral dan konstitusional. Ketika anak-anak di daerah terpencil tidak bisa bersekolah karena bus sekolah berhenti beroperasi atau karena guru jarang masuk, maka negara sedang gagal memenuhi amanah UUD 1945,” tegas Budi Harjo Selaku Sekjen AMPAS, dalam keterangan resminya.

Pendidikan adalah Hak Konstitusional yang Wajib Dijamin Negara

Baca Juga:  Sekretariat Bersama (sekber) Wartawan Indonesia (SWI) Aceh Singkil Apresiasi Prokopim

AMPAS menegaskan, hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa:

1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dengan dasar tersebut, kami menilai bahwa lemahnya manajemen di tubuh Dinas Pendidikan Aceh Singkil bukan sekadar persoalan teknis, tetapi telah menyentuh pelanggaran terhadap tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak bangsa.

menurut kami sambung Budi Harjo “Bupati sebagai kepala daerah harus hadir dan bertindak tegas. Jangan biarkan generasi muda Aceh Singkil menjadi korban dari ketidakmampuan pengelolaan pendidikan yang semrawut,” lanjut pernyataan itu.

Desakan Konkret dan Rekomendasi AMPAS

Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masa depan pendidikan daerah, AMPAS menyampaikan beberapa desakan dan rekomendasi konkret kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil:

1. Segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil, termasuk memeriksa aspek manajerial, disiplin pegawai, dan efektivitas kebijakan.

2. Mengganti Plt Kepala Dinas Pendidikan dengan figur yang memiliki integritas tinggi, profesional, dan memahami realitas pendidikan di akar rumput.

3. Mengembalikan operasional bus sekolah agar anak-anak di wilayah terpencil kembali mendapatkan akses pendidikan yang layak.

4. Meningkatkan sistem pengawasan kinerja guru, terutama di daerah pedalaman, guna menjamin proses belajar mengajar berjalan sesuai standar nasional.

5. Menyusun kebijakan jangka panjang untuk pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh kecamatan di Aceh Singkil.
Menjaga Masa Depan Generasi Aceh Singkil

Sabri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81
Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat
MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028
Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎
LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah
Sebanyak 17 Pelajar Dari Aceh Singkil Bertarung Di Ajang Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (02SN) Tingkat Provinsi Aceh
Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri
Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:45 WIB

MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:55 WIB

LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah

Berita Terbaru