Majalengka Kompas1.id
Menyikapi polemik yang tarjadi di lingkungan Bagjasari kec Cikijing tim media adakan kunjungan ke INSTANSI sekolah tepat di hari Selasa .
Menyikapi polemik yang terjadi terkait sebuah kesalah pahaman yang terjadi ,tim media mencoba klarifikasi yang sebenarnya terjadi .
Guru P3k yang ber inisial (z) memberikan keterangan pada tim media akan sesuatu hal yang yang terjadi di INSTANSI sekolah.(7/10/2025)
‘Menurut nya itu hanya unsur ketidak sengajaan.
Dan menurutnya ,kami memohon maaf apabila ada kesalahan dari kami tegas sang guru.
Tak lupa pula kami minta maaf pada keluarga yang setidaknya sudah terganggu dengan hal tersebut.
Ada pun sebuah kejadian yang tak terduga ,Harapan kami tentunya ingin hak jawab kami ini menjadi sebuah jawaban
Dan menjadi wacana baik di lingkungan sekolah.
‘Menyikapi hak jawab dari pada itu tentunya ada peraturan yang melindungi
Peraturan hak jawab di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang mewajibkan pers melayani hak jawab atas pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik seseorang, organisasi, atau badan hukum. Pihak yang dirugikan berhak mengajukan tanggapan atau sanggahan tertulis, dan pers wajib memuatnya pada kesempatan pertama, dengan sanksi denda pidana hingga Rp500 juta bagi pers yang melanggar.
“Dasar Hukum dan Konsep Hak Jawab
UU No. 40 Tahun 1999: Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi.
Asas Praduga Tak Bersalah: Pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga perlu melayani hak jawab jika ada pemberitaan yang keliru atau merugikan.
Definisi: Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya,
Deni -Jabar