Ananda Farel Raufa Abizar Anak Pasangan Dari Nuju Nurjaman dan Siti Habibah,A

Uncategorized75 Dilihat

Garut.Kompas1.Id
Khitan, atau sunat, merupakan salahsatu ritual penting dalam agama Islam yang dilakukan pada laki-laki. Hukum khitan dalam Islam adalah wajib atau sunah, tergantung pada mazhab yang dianut.

Berikut beberapa pandangan tentang kewajiban khitan dalam Islam:
– *Wajib*: Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, khitan hukumnya wajib bagi laki-laki Muslim. Khitan diyakini sebagai bagian dari fitrah, yaitu kodrat atau sifat dasar manusia yang diciptakan oleh Allah SWT.

banner 336x280

– *Sunah*: Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, khitan hukumnya sunah, yaitu dianjurkan tetapi tidak wajib. Meskipun demikian, khitan tetap dianggap sebagai praktik yang sangat dianjurkan dalam Islam karena memiliki banyak manfaat kesehatan dan spiritual.

Khitan memiliki beberapa manfaat, antara lain:
– *Kebersihan*: Khitan dapat mengurangi risiko infeksi pada area genital.
– *Kesehatan*: Khitan dapat mengurangi risiko penyakit tertentu, seperti kanker penis dan infeksi saluran kemih.
– *Spiritual*: Khitan dianggap sebagai salah satu cara untuk membersihkan diri dan meningkatkan keimanan.

Dalam praktiknya, khitan biasanya dilakukan pada anak laki-laki sebelum mereka mencapai usia baligh, yaitu sekitar usia 7-12 tahun. Namun, khitan dapat dilakukan pada usia berapa pun, bahkan pada dewasa.

Seperti yang di laksanakan oleh ananda Farel Raufa Abizar, dengan usia 7 tahun melaksanakan kewajibannya dengan dinkhitan. Pada Minggu, 05/10/25 yang bertempat di klinik Khitan Paseban Tarogong Garut.

adapun pelaksanaan untuk syukuran dari ananda Farrel Raufa Abizar di tempat kediaman Kampung Lemburpanjang Desa Cimaragas Kabupaten Garut, pada hari Selasa,7/10/25.
(Hida Linggaraja)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *