Ikatan Warga Pasar Ciparay (IWPC) Desak Pemdes Ciparay Dan Pengembangan Lebih Transparan Terkait Revitalisasi Pasar

Daerah46 Dilihat

Bandung | Kompas1.id
Simpang Siur nya terkait harga kios dan ketidak transfarannya pihak pemerintahan desa dan pengembang terkait Revitalisasi Pasar, Ikatan Warga Pasar Ciparay (IWPC) menggelar Audiensi, yang bertempat di aula desa Ciparay, kecamatan Ciparay, kabupaten Bandung, Jum’at (3/10/2025).

‎Audiensi tersebut dihadiri oleh Camat Ciparay Anjar Lugiyana, S.IP., M.IP., Kapolsek Ciparay Iptu Ilmansyah, S.E., M.H., Kepala Desa Ciparay Dedi Jumhana, Ketua BPD Ciparay, Forkopimcam Ciparay, serta perwakilan pengembang PT Pradasa.

‎IWPC menyampaikan beberapa poin penting terkait revitalisasi pasar. Selain mempertanyakan kebenaran informasi simpang siur mengenai harga kios yang dianggap terlalu tinggi, IWPC juga menuntut jaminan keamanan dan kenyamanan dalam beraktivitas. Hal ini meliputi legalitas yang jelas seperti Sertifikat Hak Pakai tanah pasar Ciparay dan surat kesepakatan dari tiga desa yang menjadi bagian dari sejarah pasar.

‎Tak hanya itu, warga pasar juga meminta bukti bonafitas pengembang dengan meminta PT Pradasa menunjukkan jumlah anggaran yang sesuai dengan peruntukan pembangunan. Penertiban regulasi pasar tumpah (pasar dadakan, pasar harian) di wilayah Kecamatan Ciparay dengan batasan waktu operasional mulai pukul 9.00 WIB juga menjadi perhatian IWPC.

Regulasi terkait ritel dan minimarket juga disoroti, IWPC meminta agar peraturan Pemkab Bandung terkait jarak minimal 5 kilometer dari Pasar Tradisional Ciparay benar-benar diterapkan. IWPC juga menekankan tanggung jawab Pemkab Bandung jika revitalisasi pasar mengalami kemangkrakan.

‎Mereka berpegang pada UU 02/2017 pasal 65 ayat 1 yang menyatakan bahwa Pemkab harus bertanggung jawab penuh hingga revitalisasi selesai dan pasar dapat ditempati pedagang.

‎Menanggapi berbagai pertanyaan dan tuntutan tersebut, perwakilan PT Pradasa, Herga, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa harga untuk pedagang eksisting tidak mengalami perubahan dari perjanjian awal. dari PT Pradasa juga meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi akibat informasi harga yang beredar.

‎Ia menjelaskan bahwa harga yang lebih tinggi diperuntukkan bagi pedagang baru umum, yang jumlahnya hanya 18 unit dari total 966 unit.

‎“Untuk pedagang eksisting, sesuai dengan kesepakatan, uang muka 40% dapat dicicil selama 11 bulan dengan cicilan 2,5% per bulan. Kami menyediakan cara pembayaran yang lebih memudahkan,” ujar Herga.

‎Ia juga menambahkan bahwa dari 966 unit kios, baru 776 pedagang yang telah melakukan registrasi. Pihaknya berharap agar para pedagang segera melakukan registrasi sebelum pendaftaran ditutup.

‎Ketua Umum IWPC, H. Zevi Hero, mengungkapkan rasa syukurnya atas tercapainya titik temu setelah mendapatkan klarifikasi dari PT Pradasa.

‎Ia menegaskan bahwa harga untuk pedagang eksisting, baik pemilik kios maupun lapak, tetap Rp 19.300.000 per m2. Lebih lanjut, H. Zevi Hero menjelaskan bahwa jika ada pedagang eksisting yang tidak sanggup atau tidak berminat, maka kios tersebut akan ditawarkan kepada pedagang baru.

‎“Alhamdulillah, dengan adanya audiensi ini, apa yang menjadi keinginan warga pedagang terakomodir,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *