Kab Bandung,KOMPAS1.id
Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung memberikan pelayanan istimewa kepada pasangan non muslim dengan menggelar pencatatan pernikahan gratis bagi warga yang telah melangsungkan pemberkatan di gereja, tetapi belum terdaftar di Pencatatan Sipil.
Kegiatan ini dilaksanakan Sabtu, 30 Agustus 2025, bertempat di Aula Desa Rahayu. Program tersebut menjadi kesempatan emas bagi pasangan pengantin untuk mengesahkan pernikahan mereka secara hukum negara dan tercatat di Discapil, tanpa dipungut biaya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya: telah melaksanakan pemberkatan di gereja, membawa dokumen pernikahan dari gereja, menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga kedua mempelai, serta dokumen pendukung lainnya seperti akta kelahiran.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, Primayanti Sri Astuti,. SH. Hadir ditengah tengah masyarakat dengan Inisiatif dan jemput bola, langsung terjun kelapangan, hal ini untuk dapat mempermudah pelayanan administrasi kependudukan, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pasangan pengantin non muslim di wilayah Kabupaten Bandung.
Tercatat perkawinan non muslim yang belum terdaftar di Discapil masih banyak, seperti di Desa Rahayu, Desa Margahayu Selatan , Desa Dayeukolot dan Desa Cilengkrang Untuk itu pertama kali kegiatan ini kami titik pusatkan di desa Rahayu meskipun ini di hadiri dari dua desa.
” Berharap langkah kedepan kami akan melaksanakan kegiatan ini agar para pengantin pasanagan non muslim mendapatakan kepastian hukum dan tercatat di pencatatan sipil, “. Tandasnya.