Bandung KOMPAS1.id
Kepala Desa Bojong Malaka Dedi Dermawan S.ip Melantik Secara Serentak Ketua RT. Dan RW se Desa Bojong Malaka. Termasuk ketua RW 01 Bojong Peutey Dani Rohiman dan ketua RT yang baru menggantikan Ketua RT yang lama di GOR serbaguna Desa Bojong Malaka , Jati Mekar Rw06 Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung Minggu 31/08/2025
Pelantikan Ketua RW 01 Dani Rohiman, Secara bersama Serentak di Laksanakan Dengan Para Pengurus RTRW Yang baru hasil dari pemilihan secara Jurdil di laksanakan pemilihan nya seusuai Amanat Undang undang yang berlaku serta RT dan RW di Desa Bojong Malaka Pemilihan nya pun diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain Ungkap ” Dedi Darmawan S.ip
” Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mengatur kedudukan RT dan RW sebagai lembaga kemasyarakatan desa yang berperan sebagai mitra pemerintah desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 Menjabarkan lebih lanjut tentang lembaga kemasyarakatan desa, termasuk RT dan RW, serta tugas dan wewenangnya. “Terang Dedi Darmawan
Tugas dan Wewenang RT dan RW:
Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
Menyediakan data kependudukan dan perizinan
-Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Masa Jabatan RT dan RW
Masa jabatan RT dan RW adalah 5 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan masa jabatan tergantung pada kebijakan daerah masing-masing
Pemilihan RT dan RW dilakukan secara demokratis dan transparan oleh masyarakat desa
Hak dan Kewajiban RT dan RW Sebagai Berikut
Mendapatkan kepercayaan dari warga Mengelola administrasi dengan transparan
Menyampaikan laporan kegiatan
Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Mengakomodasi aspirasi warga apabila ada keluhan ataupun permasalahan yg bersifat kepentingan wargana, demi terciptanya Masyarakat yang Aman tertib dan Kondusif, Tegas Dedi Dermawan S.ip kepala Desa Bojong Malaka.
Waic