Kompas1.id Jakarta – 5 Januari 2026 Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat DKI Jakarta (SEMAINDO) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, mendesak lembaga antirasuah itu segera mengambil alih penanganan dugaan penyimpangan anggaran Pemilu di KPU Maluku Utara sebagaimana tercantum dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Aksi tersebut merespons Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024. Dalam laporan itu, BPK mencatat penyimpangan belanja senilai Rp9,8 miliar pada KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan KPU Kota Tidore Kepulauan. Temuan tersebut meliputi belanja tanpa bukti sah serta pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan.
BPK juga menemukan pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik di KPU Provinsi Maluku Utara yang tidak sesuai aturan dengan nilai Rp329,54 juta. Selain itu, laporan BPK menyoroti rendahnya serapan anggaran dan mengendapnya dana hingga Rp173,81 miliar sepanjang 2023 hingga Semester I 2024.
Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menilai temuan tersebut tidak bisa diperlakukan sebagai persoalan administratif semata. Menurut dia, skala dan pola penyimpangan yang diungkap BPK telah cukup menjadi dasar bagi penegak hukum untuk bertindak lebih jauh.
“Kami mendesak KPK RI segera mengambil alih penanganan dugaan kejahatan anggaran Pemilu KPU Maluku Utara dan memanggil serta memeriksa para Ketua KPU yang secara jelas disebut dalam temuan BPK. Ketika laporan audit sudah membuka nilai dan satuan kerja yang bermasalah, penundaan hanya akan memperbesar kecurigaan publik,” kata Sahrir dalam orasinya di depan Gedung KPK.
Ia menambahkan, pengelolaan anggaran Pemilu memiliki dampak langsung terhadap kualitas demokrasi. Anggaran yang bermasalah, kata dia, berpotensi melahirkan proses pemilu yang rapuh dan menggerus legitimasi hasilnya.
“Demokrasi tidak hanya diukur dari terlaksananya pemungutan suara, tetapi dari cara anggaran publik dikelola dan dipertanggungjawabkan. Jika ini dibiarkan, yang terancam bukan hanya keuangan negara, tetapi kepercayaan rakyat terhadap Pemilu,” ujarnya.
Dalam Orasinya, Sahrir menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera mengambil alih dan membuka penyidikan atas dugaan penyimpangan anggaran Pemilu KPU Maluku Utara berdasarkan temuan BPK. Kedua, meminta pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Ketua KPU Halmahera Selatan, dan Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan. Ketiga, menuntut pengusutan tuntas aliran dana tanpa kompromi dan tanpa perlindungan terhadap pihak mana pun.
SEMAINDO menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut temuan BPK tersebut dan membuka ruang aksi lanjutan apabila tidak ada langkah konkret dari KPK dalam waktu dekat.
(Noval).










