Kepala Desa dan Sekretaris Desa saling lempar Saat di konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa.

Kuningan19 Dilihat

Kab. Kuningan – Kompas1.id|
Upaya awak media untuk mengkonfirmasi Kepala Desa Tirta Wangun tida bisa memberi keteangan terkait penggunaan Dana Desa tahun 2024 di Desa tirtawangunan Kecamatan Sindang agung kabupaten Kuningan Malah salimg lempar dengan Sekdes   m Selasa (30/12/2025)

“Awak media pun mendatangi langsung ke kantor Desa tirtawangunan Kecamatan Sindang agung namun kepala Desa tidak bisa memberikan Hak, kelarifikasi malah di lempar kepada Sekretaris Desa kebetulan sekdes tidak ada di tempat sehingga awak media menghubungi via chating whattapp kepada sekdes Desa untuk mengkonfirmasi penggunaan Dana Desa 20% untuk ketahanan pangan dan kepala Desa tidak bisa menjawab serta melemparkan hak jawab konfirmasi ke Sekretaris Desa .(30/12/2025)

banner 336x280

“Sekretaris Desa menjawab terkait klarifikasi tentang penggunaan Dana Desa tahun 2024 khusus ketahanan pangan Namun, Sekretaris Desa tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
Rekan media mencoba untuk konfirmasi ulang
Sekdes malah melempar LG kepada Kuwu tirtawangunan Kecamatan Sindang agung kabupaten Kuningan ada apa dengan desa tirtawangunan ?.

PAD seharusnya di maximal kan dan di optimalkan untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dan Kemiskinan Extreme di desa baik dalam bidang pendidikan kesehatan dan pembangunan SDM warga Desa dan pembinaan LKD desa.

Namun pasal 68 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, Dan pasal 82, UU Desa yang menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan Desa, dan patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah Desa, dianggap pasal karet oleh Pemdes tirtawanguna

Entah dimengerti atau pura – pura tidak tahu Pemdes tirtawangunan uUndang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bisa membuat efek jerah para penguasa anggaran.

Inspektorat dan DPMD Kabupaten Kuningan dipertanyakan kemana dinas atau Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat tersebut untuk menyelamatkan atau mengingatkan dan mencegah agar para Penguasa Anggaran tidak main – main dengan Anggaran dana desa atau dana desa, mestinya dinas atau Badan tersebut berkolaborasi dengan APH Kabupaten Kuningan untuk memberikan Sanksi tegas pabila ada Kades yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran n

Rp. 789.541.000 Pagu
Rp. 789.541.000 Penyaluran

Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 5.175.000

Peningkatan kapasitas BPD Rp 13.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa ** Rp 100.000.000

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 8.188.000

Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 23.040.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 42.120.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 7.385.000

Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 140.000.000

Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa Rp 650.000

Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa Rp 6.686.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 5.000.000

Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 2.500.000

Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa Rp 5.500.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 16.000.000

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 20.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 39.998.000

Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 17.937.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** Rp 12.000.000

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 40.211.000

Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 41.824.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *