Temuan BPK KPU Maluku Utara Kian Menggunung, Kelebihan Pembayaran Parpol Terungkap, KEJATI, KPK dan Kejagung RI Didesak Bertindak

Sulut44 Dilihat

Maluku Utara,Kompas1.id
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan keuangan Pemilu 2024 di lingkungan KPU Provinsi Maluku Utara kian menguat dan menunjukkan pola pelanggaran yang sistematis. Selain temuan pertanggungjawaban belanja tidak sesuai ketentuan senilai Rp8.759.136.066,36, BPK juga mencatat kelebihan pembayaran bantuan keuangan partai politik.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, yang mencakup Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun 2024.

banner 336x280

BPK menemukan adanya perhitungan pembayaran bantuan keuangan partai politik yang tidak sesuai, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran kepada sejumlah partai politik, yakni :
PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Umat.

Temuan tersebut mempertegas bahwa persoalan tata kelola keuangan KPU Provinsi Maluku Utara tidak hanya berdampak pada internal lembaga, tetapi menyentuh langsung distribusi dana publik kepada partai politik.

Menanggapi kondisi ini, Sahrir Jamsin, Ketua Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat DKI Jakarta, menyebut temuan BPK tersebut sebagai alarm keras bagi penegakan hukum di Maluku Utara.

“Ini sudah sangat terang. Temuan Rp8,7 miliar, pengadaan bermasalah di KPU kabupaten/kota, ditambah kelebihan pembayaran bantuan keuangan partai politik. Kalau ini masih dianggap kesalahan administratif, maka hukum benar-benar sedang dipermainkan, “tegas Sahrir.

Sahrir menegaskan, temuan BPK tidak berdiri sendiri, melainkan saling beririsan antara KPU Provinsi Maluku Utara yang dipimpin Mohtar Alting, dengan KPU Halmahera Selatan yang diketuai Tabrid S. Thalib, serta KPU Kota Tidore Kepulauan di bawah Randi Ridwan.
Pengadaan tanpa spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) senilai Rp3.133.254.479,00;
Pengadaan tanpa dukungan dokumen KPS senilai Rp1.215.413.594,00.
“Jika pengadaan miliaran rupiah bisa berjalan tanpa KAK dan spesifikasi teknis, sementara KPU Provinsi memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan, maka dugaan keterkaitan atau pembiaran tidak bisa dihindari. Ini harus dibongkar secara hukum, “ujar Sahrir.

Menurut Sahrir, temuan kelebihan pembayaran kepada partai politik memperkuat dugaan adanya pola pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel dan berulang.

“Ini bukan lagi soal satu-dua kesalahan teknis. Ketika banyak partai menerima kelebihan pembayaran, pertanyaannya sederhana: siapa yang menghitung, siapa yang menyetujui, dan siapa yang membiarkan? “katanya.

Sahrir menegaskan, tidak semua temuan BPK dibuka ke publik. Data yang disampaikan saat ini hanyalah bagian awal.

“Masih banyak temuan lain yang kami simpan. Kami sengaja tidak membuka semuanya agar tidak ada pihak yang mencoba bermain dengan data. Rilis ini adalah ujian terbuka untuk melihat sejauh mana keberanian Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” tegasnya.

Ia memastikan, setelah libur Natal dan Tahun Baru, pihaknya akan menyerahkan seluruh dokumen resmi hasil pemeriksaan BPK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.

“Kalau di daerah tidak berani, maka pusat harus turun tangan. Kami tidak akan membiarkan temuan BPK ini menguap begitu saja, “pungkas Sahrir.

(Noval).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *