Kab. Kuningan, Kompas1.id| Aroma tidak sedap terkait regulasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 mencuat di Desa Bandorasa Kulon Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.
Hak dan kewajiban masyarakat untuk mengetahui, memantau, serta mengawasi penggunaan Dana Desa tampaknya diabaikan oleh Pemerintah Desa Bandorasa Kulon Padahal ketentuan tersebut telah jelas diatur dalam Undang-Undang Desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam Pasal 82 UU Desa, masyarakat dijamin haknya untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa. Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari transfer ke daerah yang harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan.
Seharusnya masyarakat mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa melalui publikasi, papan informasi, serta penyampaian laporan. Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan hasil pemantauan dan keluhan kepada Pemerintah Desa maupun BPD.
Upaya Konfirmasi ke Pemerintah Desa Gagal
Awak media mendatangi Kantor Desa pada selasa, 23 Desember 2025 di dampingi rekan media untuk melakukan konfirmasi terkait APBDes 2024. Saat di konfirmasi anggaran ketahanan pangan pada tahun 2024 kepala desa menjawab bahwa ketahanan pangan pada tahun 2024 tidak ada.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga telah dilakukan, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban dari pihak pemerintah desa.
Data Regulasi APBDes Tahun 2024 Desa Bandorasa Kulon
Konfirmasi Regulasi APBDes tahun 2024 Desa Bandorasa Kulon Kec. Cilimus Kab. Kuningan
Rp. 976.968.412 Pagu
Rp. 976.968.412 Penyaluran
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 2.124.990
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 9.966.422
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 43.010.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 44.970.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 47.836.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 39.217.000
Pemeliharaan Jalan Desa Rp 31.500.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 15.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 45.100.000
Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 4.225.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 16.987.500
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 24.970.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 11.310.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 43.535.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 50.865.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 1.800.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 10.925.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 6.750.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 41.750.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 23.510.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 1.500.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 3.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 3.000.000
Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Rp 1.907.500
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 3.077.500
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 15.820.000
Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa Rp 5.000.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 19.240.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa** Rp 46.697.000
Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa) Rp 5.087.000
Keadaan Mendesak Rp 6.000.000
Keadaan Mendesak Rp 6.000.000
Keadaan Mendesak Rp 6.000.000
Keadaan Mendesak Rp 6.000.000
Keadaan Mendesak Rp 6.000.000
Keadaan Mendesak Rp 6.000.000
Keadaan Mendesak Rp 6.000.000
Keadaan Mendesak Rp 18.000.000
Penyertaan Modal Rp 92.000.000
Penyertaan Modal Rp 138.000.000
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 3.600.000
Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 12.187.500
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 2.000.000
Peningkatan kapasitas BPD Rp 7.200.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 14.650.000
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** Rp 11.400.000
Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 7.500.000
Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas) Rp 8.250.000
Desakan Transparansi dan Investigasi
Dengan munculnya berbagai kejanggalan dalam penggunaan anggaran, masyarakat dan penggiat kontrol sosial mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan untuk segera melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap APBDes Desa Bandorasa Kulon tahun 2024.
Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pewarta: AJ.










