Kepala Desa Cimeong Engan Memberikan Keterangan Terkait APBdes 2024 Serta Ketahanan Pangan Malah Memilih Bungkam Ada Apa ?

Majalengka55 Dilihat

Kab. Majengka. Kompas1.id |  Kepala Desa Cimeong, Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka, kembali menjadi sorotan setelah diduga menghindari konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024. Upaya klarifikasi dilakukan awak media bersama rekan jurnalis pada Kamis, 10 Desember 2025,

baik secara langsung di kantor desa maupun melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban meski pesan telah terbaca. Sikap tersebut semakin menguatkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa, terlebih publik sejak awal menyoroti minimnya transparansi, termasuk tidak adanya pemasangan spanduk APBDes sebagai sarana informasi bagi masyarakat.

banner 336x280

Berdasarkan dokumen APBDes 2024, Desa Cimeong memiliki total pendapatan sebesar
Rp. 810.130.000 pagu
Rp 810.130.000 Penyaluran

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 13.000.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 7.750.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.250.000

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 17.800.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** Rp 38.862.100

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** Rp 25.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 20.996.250

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 69.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 149.850.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 149.850.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** Rp 51.000.000

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 45.361.650

Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 5.000.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 33.600.000

Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 10.000.000

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 7.000.000

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 7.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 38.400.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 5.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 8.500.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 10.910.000

Keadaan Mendesak Rp 46.800.000

Penanggulangan Bencana Rp 18.000.000

Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 35.000.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 5.000.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 12.000.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 5.000.000

Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp 10.000.000

Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa.

“Masyarakat juga mempertanyakan pelaksanaan anggaran ketahanan pangan yang wajib sebesar 20 persen dari Dana Desa. Hingga kini belum ada penjelasan penggunaan anggaran tersebut sejak 2022 hingga 2024 serta manfaatnya bagi masyarakat.
“Kepala Desa memilih bungkam ketika dikonfirmasi terkait regulasi penggunaan APBDes 2024. Kami menduga ada penyimpangan dalam realisasi dana desa, baik fisik maupun nonfisik, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap seorang warga kepada pewarta. Masyarakat berharap Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka segera turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Cimeong Tahun 2024, mengingat banyaknya kejanggalan yang ditemukan di lapangan.

Pewarta..Aj

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *