Kab. Majengka. Kompas1.id | Kepala Desa Cimeong, Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka, kembali menjadi sorotan setelah diduga menghindari konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024. Upaya klarifikasi dilakukan awak media bersama rekan jurnalis pada Kamis, 10 Desember 2025,
baik secara langsung di kantor desa maupun melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban meski pesan telah terbaca. Sikap tersebut semakin menguatkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa, terlebih publik sejak awal menyoroti minimnya transparansi, termasuk tidak adanya pemasangan spanduk APBDes sebagai sarana informasi bagi masyarakat.
Berdasarkan dokumen APBDes 2024, Desa Cimeong memiliki total pendapatan sebesar
Rp. 810.130.000 pagu
Rp 810.130.000 Penyaluran
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 13.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 7.750.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.250.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 17.800.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** Rp 38.862.100
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** Rp 25.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 20.996.250
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 69.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 149.850.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 149.850.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** Rp 51.000.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 45.361.650
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 5.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 33.600.000
Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 10.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 7.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 7.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 38.400.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 5.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 8.500.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 10.910.000
Keadaan Mendesak Rp 46.800.000
Penanggulangan Bencana Rp 18.000.000
Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 35.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 5.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 12.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 5.000.000
Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp 10.000.000
Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa.
“Masyarakat juga mempertanyakan pelaksanaan anggaran ketahanan pangan yang wajib sebesar 20 persen dari Dana Desa. Hingga kini belum ada penjelasan penggunaan anggaran tersebut sejak 2022 hingga 2024 serta manfaatnya bagi masyarakat.
“Kepala Desa memilih bungkam ketika dikonfirmasi terkait regulasi penggunaan APBDes 2024. Kami menduga ada penyimpangan dalam realisasi dana desa, baik fisik maupun nonfisik, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap seorang warga kepada pewarta. Masyarakat berharap Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka segera turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Cimeong Tahun 2024, mengingat banyaknya kejanggalan yang ditemukan di lapangan.
Pewarta..Aj










