Praktik Baik Sekolah Air Hujan Banyu Bening perluas Konsep 5 M (Menampung, Mengolah, Meminum, Menabung, dan Mandiri) Dengan Teknologi ISLAH

Jogjakarta47 Dilihat

Yogyakarta Kompas1.id
Pasar Kolaboraya 2025 yang dilaksanakan di JNM block Yogyakarta merupakan festifal ide dan ruang transformatif, Yayasan Mutiara Banyu Langit melalui komunitas Banyu Bening yang merupakan Mitra dari Yayasan Kehati mengisi acara dalam lokakarya praktik baik konservasi lingkungan melalui yayasan Kehati dan Ananta Fund.

Dalam lapak lokakarya yang diisi oleh LMDH Banyu Urip Lestari, Bingkai Indonesia dan Komunitas Banyu Bening berbagi hal baik dengan pengunjung pasar Kolaboraya yang dilaksanakan hari Sabtu, 22 November 2025, di ikuti peserta dari Kupang, Bandung, Jakarta, dan berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam paparan singkat Komunitas Banyu Bening dilakukan oleh Sapto Wahyu Sri Buwono, yang menjadi tantangan dalam mengelola dan memanfaatkan air hujan sebagai sumber air bersih di masyarakat adalah mengenai perubahan mindset yang selama ini bahwa air hujan kotor, bikin sakit dan penyebab Bencana.

banner 336x280

Dalam sesi diskusi peserta sangat antusias ingin mengetahui lebih dalam informasi pemanfaatan air hujan, apakah memang dapat dikonsumsi dan dijadikan sumber air bersih saat ini dan kedepan.

Dalam rangkaian diskusi Wahyu menyampaikan bahwa di Komunitas Banyu Bening mempunyai konsep 5 M (meampung, mengolah, minum, menabung, dan Mandiri). Dimana dalam menampung, Wahyu menjelaskan teknologi ISLAH, sedangkan dalam konsep mengolah dengan memperkenalkan teknologi elektrolisa Air Hujan yang mana dalam hasil uji laboratorium, air hujan mempunyai hasil uji yang sangat baik dan jauh dari ambang batas yang di standardkan oleh Permenkes baik dari mikrobiologi maupun fisika dan kimia.

Wahyu juga memberikan metode Lumbung air hujan sebagai daya lenting masyarakat terhadap perubahan iklim yang terjadi, dengan lumbung air hujan diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai konsumsi di musim kemarau hingga musim hujan lagi.

Sebagai penutup, bagaimana kemudian negara menjamin masyarakat yang tertuang dalam UUD pasal 33 ayat 3 yang belum maksimal di lakukan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap air bersih. Dan kepedulian ini harus tercipta di individu masing-masing bahwa air hujan jika di kelola dengan benar sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) menghasilkan kuantitas, kualitas yang di harapkan. Yang pada akhirnya bagaimana sudah waktunya untuk mengembalikan air tanah yang selama ini kita ambil dengan secara sengaja memasukkan air hujan ke tanah melalui Sumur resapan, galian-galian jika lahan luas dan tidak dalam kemiringan, jika tidak mempunyai lahan bisa dengan beopori. Jika punya sumur gali bisa dimasukkan langsung air hujan nya ke sumur untuk memperbaiki kualitas air menjadi lebih baik.
Sumber ; SAH BB

@AndiSuka2025

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *