Tiga Ahli Hukum sebut, Perkara Yakarim Munir Murni Perdata.

- Penulis

Sabtu, 15 November 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL Kompas1.id
Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Yakarim M. bin (alm) H. Munir kini kembali menjadi sorotan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Hari jum’at (14/11/2025).

Tiga ahli hukum yang dihadirkan di PN Aceh Singkil justru menyampaikan pendapat yang senada, perkara ini murni sengketa perdata, bukan pidana.

Ketiga ahli yang dihadirkan tersebut yaitu:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Dr. Dahlan Ali, Ahli Hukum Pidana yang di hadirkan oleh JPU.

2. Prof. Ramlan, ahli hukum perdata dari tim penasihat hukum terdakwa.

3. Dr. Mahmud Mulyadi, ahli hukum pidana dari tim penasihat hukum terdakwa.

Mereka menegaskan bahwa unsur tindak pidana dalam perkara ini tidak terpenuhi, dan keseragaman pendapat yang berulang itu disampaikan dalam beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Singkil.

Hal tersebut membuat publik bertanya-tanya mengapa perkara ini tetap dipaksakan ke ranah pidana. Ditengah harapan masyarakat agar tuntutan segera dibacakan, akan tetapi muncul kejanggalan baru.

Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti seluruh para proses persidangan adalah jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, namun tuntutanya justru menunggu dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Jaksa yang hadir setiap minggu pasti tahu jalannya persidangan, Tapi kenapa tuntutan nya harus menunggu dari tempat lain? Aneh sekali hukum di negeri ini,” Ujar Mustafa, warga Gunung Meriah yang menyaksikan langsung persidangan.

Baca Juga:  AMPAS Kritik Restorative Justice Kasus Kematian di Pt Delima Makmur Aceh Singkli

Penundaan pembacaan tuntutan pada saat sidang pada hari ini membuat sebagian dari warga yang datang merasa kecewa dan juga semakin mempertanyakan transparansi dan proses hukum terhadap Yakarim Munir.

Seiring pendapat para ahli yang konsisten menyatakan perkara ini adalah merupakan perdata. Kini terus dukungan publik kepada Yakarim semakin menguat. Banyak warga juga meyakini bahwa terdakwa layak bebas karena seluruh fakta persidangan mengarah pada sengketa keperdataan.

“Kalau keadilan benar ditegakkan, Yakarim harusnya sudah dibebaskan. Kami percaya hakim-hakim ini tidak bisa dibeli dan tidak bisa diintervensi,”Tegas Mustafa.

Walaupun JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil belum siap membacakan tuntutan, masyarakat tetap optimis dan juga berharap keputusan majelis hakim tidak menimbulkan dugaan negatif.

Persidangan kasus ini kini memasuki tahap krusial. Kini semua mata masyarakat Aceh Singkil tertuju pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri nantinya.

Kita harapkan benar-benar berdasarkan fakta persidangan, keterangan Saksi-Saksi baik dari JPU dan Terdakwa, pendapat para ahli, serta bukti – bukti dan fakta yang dihadirkan dalam Sidang.” Tegas, Mustafa

Sabri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81
Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat
MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028
Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎
LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah
Sebanyak 17 Pelajar Dari Aceh Singkil Bertarung Di Ajang Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (02SN) Tingkat Provinsi Aceh
Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri
Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:45 WIB

MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:55 WIB

LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah

Berita Terbaru