Yakarim Munir, Kasus Perdata Bukan Pidana

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil- Kompas1.id
Kedua saksi ahli masing-masing, di antaranya saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perselisihan kedua belah pihak yaitu Yakarim Munir dan PT Delima Makmur. Senin (10/11-2025), Sidang terdakwa Yakarim ke-9 di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Aceh Singkil.

Saksi ahli hukum JPU menyatakan, bahwa perkara perselisihan kedua belah pihak tersebut bukan merupakan perkara ranah pidana, melainkan termasuk dalam ranah perdata,”jelasnya Zahrul, SH., Pengacara/Kuasa Hukum terdakwa Yakarim, usai sidang.

“Hal ini disampaikan melalui sidang yang disiarkan oleh zoom layar tv di persidangan Pengadilan Negeri Aceh Singkil,”tegasnya Zahrul.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut saksi ahli hukum, Yakarim., mempertanyakan terkait perselisihan kedua belah pihak dalam perkara antara Yakarim dengan PT Delima Makmur.

Baca Juga:  DPRK Harus Memilih: Menjadi Wakil Rakyat Bermartabat atau Sekadar Stempel Kebijakan Rezim

Menurutnya, dalam kesempatan bersama, perkara tersebut tidak mengarah pada perkara pidana melainkan perkara perdata, sebagaimana disebutkan oleh saksi ahli hukum Yakarim.

“Jika pembeli membatalkan pembelian lahan kebun plasma dan kedua belah pihak telah memiliki perjanjian (baik secara lisan maupun tertulis), maka perselisihan seperti ini umumnya termasuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

Mengapa termasuk ranah perdata? karena persoalan jual beli adalah hubungan perikatan atau perdata.

Bila terjadi wanprestasi (ingkar janji), seperti pembeli membatalkan secara sepihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui gugatan perdata, bukan pidana,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri
Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat
H.Amaliun Hadir Hari Bhayangkara ke-80, di Mapolres Aceh Singkil, “Polri untuk Masyarakat
Ayah dan Anak Hilang Usai Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil, Tim SAR Diminta Bergerak Cepat
Polres Aceh Singkil Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, “Polri untuk Masyarakat
Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil Ayah dan Anak Terombang-ambing di Sekitar Pulau Birahan ‎
Warga Desa Suka Damai Harapkan Lampu Jalan Segera Diaktifkan kembali ‎Rabu, 1 Juli 2026
Pesantren Darul Muta’allimin Tingkatkan Kapasitas Tim Media Lewat Pelatihan Canva dan AI Selama Tiga Hari
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:12 WIB

Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:09 WIB

Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:04 WIB

H.Amaliun Hadir Hari Bhayangkara ke-80, di Mapolres Aceh Singkil, “Polri untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:43 WIB

Ayah dan Anak Hilang Usai Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil, Tim SAR Diminta Bergerak Cepat

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:39 WIB

Polres Aceh Singkil Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, “Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru