Kompas1.id Jakarta — Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan DPR RI untuk menduduki jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pergantian pucuk pimpinan institusi Polri.
Keputusan itu diambil setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi III menyetujui pencalonan Suyudi secara aklamasi sebelum prosesnya dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR RI.
Dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri juga mendapat persetujuan. Rapat tersebut sekaligus menyetujui laporan Komisi III mengenai usulan pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Suyudi sebelumnya dikenal memiliki pengalaman panjang di lingkungan kepolisian, khususnya bidang reserse dan penegakan hukum. Ia pernah menjabat sejumlah posisi strategis, antara lain Kapolres Majalengka, Kapolres Bogor, Kapolresta Bogor Kota, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hingga Wakapolda Metro Jaya.
Pada Juni 2024, Suyudi dipercaya menjadi Kapolda Banten. Selanjutnya, pada 25 Agustus 2025, ia dilantik sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan kemudian memperoleh kenaikan pangkat menjadi Komisaris Jenderal Polisi pada September 2025.
Dalam uji kelayakan di DPR, Suyudi menyampaikan pandangannya mengenai arah kepemimpinan Polri. Ia menyebut Polri memiliki peran menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan, serta menindak tindak pidana sesuai kewenangan institusi.
Dengan persetujuan DPR tersebut, proses pergantian Kapolri memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme ketatanegaraan. Nama Suyudi Ario Seto kini menjadi bagian dari perubahan kepemimpinan di tubuh Polri, setelah sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat usulan pergantian Kapolri kepada DPR pada 30 September 2026.
(Noval).
Editor : Noval









