POLRES PURWOREJO TANGKAP PENGEDAR OBAT ILEGAL, RATUSAN PIL DAN TRAMADOL DIAMANKAN

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO — Kompas1.id
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purworejo kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan sediaan farmasi ilegal di wilayah hukumnya. Kasus pengungkapan tindak pidana kesehatan ini dirilis secara resmi melalui kegiatan konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo pada Senin (21/09/2026) pagi.

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A. yang diwakilkan oleh Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P. Dalam pelaksanaannya, Kasi Humas turut didampingi oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Bambang Rachmanto.

“Peristiwa penangkapan ini bermula pada hari Kamis, 30 Juli 2026, sekira pukul 01.00 WIB,” jelas AKP Ida.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas menerangkan bahwa petugas mengamankan seorang pemuda berinisial NBR (22), warga Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin di dalam kamar kos Soliman, wilayah RT 002/RW 011, Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

IPDA Bambang Rachmanto menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut yang berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di Kabupaten Purworejo. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan patroli di kawasan kos-kosan sekitar Kecamatan Banyuurip.

“Saat melakukan penyelidikan di kos wilayah Kledung Kradenan, petugas mendapati seorang saksi berinisial SS yang menguasai 20 butir pil Tramadol di dalam bungkus rokok,” ungkap IPDA Bambang.

Baca Juga:  Brimob Polda Metro Jaya Amankan 2 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Lubang Buaya, Celurit Disita

Dari hasil interogasi awal, saksi mengaku baru saja membeli obat tersebut dari tersangka NBR dengan sistem COD (Cash on Delivery) di Kos Soliman yang tidak jauh dari lokasi pertama.

Mendapat petunjuk tersebut, Tim Satresnarkoba langsung menggerebek kamar Kos Soliman dan berhasil mengamankan tersangka NBR. Disaksikan oleh warga setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa:

– 57 plastik klip berisi pil berwarna putih berlogo “Y” dengan total 565 butir
– Puluhan tablet Tramadol berjumlah keseluruhan 75 butir
– 1 unit telepon genggam merek Realme C53 warna kuning
– Tas kecil oranye, botol plastik, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan barang bukti

Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Purworejo guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pengembangan dan penyidikan mendalam oleh Satresnarkoba Polres Purworejo.

Haru OBF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lampung Utara Perketat Pengendalian Harga, Sinkronkan Program Nasional
Wabup Romli Tegaskan PMI Adalah Wajah Kemanusiaan, Relawan dan Pendonor Dapat Apresiasi
SELAMAT! HADI HIDAYAT “MANDOR ODONG” RESMI MENJADI KEPALA DESA CILEDUG PERIODE 2026–2034
AMPAS Soroti Belanja Perjalanan Dinas PUPR Aceh Singkil Tembus Rp320 Juta: Jangan Jadikan APBD Sekadar Habis untuk Perjalanan
*Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Bekuk Pelaku Pencurian 18 Tabung Gas, Satu Pelaku Masih Jalani Hukuman*
Keterbukaan Pembagian BLTD Desa di Lae saga.panji Dipuji, Bangun Sari Disorot, Inspektorat Diminta Turun Tangan
JEMPUT BOLA, KABAG SDM POLRES CIMAHI SOSIALISASIKAN REKRUTMEN POLRI T.A 2027 DI MA DARUL MA’ARIF MARGAASIH
Mikhayla, Atlet Termuda Indonesia Berusia 11 Tahun di Asian Games 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 11:18 WIB

POLRES PURWOREJO TANGKAP PENGEDAR OBAT ILEGAL, RATUSAN PIL DAN TRAMADOL DIAMANKAN

Senin, 21 September 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Lampung Utara Perketat Pengendalian Harga, Sinkronkan Program Nasional

Senin, 21 September 2026 - 10:03 WIB

Wabup Romli Tegaskan PMI Adalah Wajah Kemanusiaan, Relawan dan Pendonor Dapat Apresiasi

Senin, 21 September 2026 - 09:16 WIB

SELAMAT! HADI HIDAYAT “MANDOR ODONG” RESMI MENJADI KEPALA DESA CILEDUG PERIODE 2026–2034

Senin, 21 September 2026 - 08:00 WIB

AMPAS Soroti Belanja Perjalanan Dinas PUPR Aceh Singkil Tembus Rp320 Juta: Jangan Jadikan APBD Sekadar Habis untuk Perjalanan

Berita Terbaru