RAMAI DI MEDIA SOSIAL, REKENING AKTIVIS PATI DIBLOKIR BANK MANDIRI — INI FAKTA LENGKAPNYA

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
JAKARTA, 24 Agustus 2026 — Kabar mengenai pemblokiran rekening nasabah Bank Mandiri yang dikaitkan dengan warga Pati, Jawa Tengah, menjadi perbincangan hangat di media sosial sejak akhir pekan lalu. Isu ini viral dan memicu gelombang protes dari warganet, bahkan muncul seruan untuk menarik dana secara massal dari bank pelat merah tersebut.

Peristiwa bermula pada Jumat, 21 Agustus 2026, ketika Supriyono alias Botok — Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) — mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Saat hendak menggunakan dana untuk kebutuhan logistik peserta aksi, ia mendapati rekening Bank Mandiri-nya telah diblokir.

Rekening tersebut berisi sekitar Rp80,9 juta, yang merupakan gabungan dana pribadi dan donasi masyarakat untuk membiayai transportasi, konsumsi, serta akomodasi warga Pati yang akan berunjuk rasa menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor pada 27 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabar ini menyebar luas setelah diunggah di media sosial platform X pada 22 Agustus 2026, disertai tangkapan layar aplikasi Livin’ by Mandiri yang menunjukkan rekening tidak dapat diakses.

Menghadapi gelombang pertanyaan publik, Bank Mandiri memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf melalui akun media sosial resminya pada Minggu, 23 Agustus 2026.

“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” — demikian pernyataan resmi Bank Mandiri.

Baca Juga:  Mengukir Bakti di Tanah Rongga: Inisiasi Ketua Umum dalam Sinergi Kemanusiaan Lendeng

Polda Metro Jaya kemudian memberikan klarifikasi bahwa yang terjadi bukan pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi selama lima hari kerja berdasarkan Pasal 237 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dana tetap berada di rekening dan akan dikembalikan setelah penyelidikan selesai.

Jika hasil penyelidikan tidak menemukan indikasi tindak pidana, rekening akan dibuka kembali. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi pelanggaran seperti perjudian daring atau narkoba, proses investigasi dapat diperpanjang bersama OJK dan Kementerian Sosial.

Kabar ini memicu kemarahan luas di kalangan warganet. Banyak yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan menyampaikan aspirasi. Muncul seruan untuk menarik dana secara massal dari Bank Mandiri dan melakukan boikot layanan bank tersebut.

“Hayoloh Bank Mandiri, masyarakat rame-rame tarik semua uang dari tabungannya di Bank Mandiri. Lagian aneh sih lu, rekening untuk donasi lu blokir,” tulis salah satu pengguna media sosial.

Sejauh ini, belum dijelaskan secara publik instansi mana yang meminta penundaan transaksi dan dasar pertimbangan apa yang digunakan. Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan tersebut dan meminta transparansi penuh, mengingat dana yang diblokir adalah donasi masyarakat untuk kegiatan aspirasi yang sah.

Aris p Korwil
Kompas1.id — Jakarta, 24 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*PEMBANGUNAN JALAN CANGKUDU–CISOKA: KAMI APRESIASI PEMBANGUNANNYA, TETAPI PERTANYAAN PUBLIK JANGAN DIABAIKAN*
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
PT Perkebunan Lembah Bhakti Terima Penghargaan Pemulihan Hutan Mangrove di Aceh Singkil
SANTI KURNIA DEWI SUKSESKAN ASELAPAN, 58 SEKOLAH CABDISDIK XI JABAR GO DIGITAL.
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Cathlab RSUD Pesawaran Perkuat Akses Layanan Jantung
Pergoki Armada BBM Solar Ilegal di SPBU Tengguli, Tim FWJI dihadang puluhan Ambo
Perbaikan Jalan Subulussalam-Rundeng Senilai Rp3 Miliar Lebih Mulai Direalisasikan, Wali Kota: Janji Tepat Wujud
‎HIMAPAS Gelar Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

*PEMBANGUNAN JALAN CANGKUDU–CISOKA: KAMI APRESIASI PEMBANGUNANNYA, TETAPI PERTANYAAN PUBLIK JANGAN DIABAIKAN*

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:40 WIB

RAMAI DI MEDIA SOSIAL, REKENING AKTIVIS PATI DIBLOKIR BANK MANDIRI — INI FAKTA LENGKAPNYA

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:31 WIB

PT Perkebunan Lembah Bhakti Terima Penghargaan Pemulihan Hutan Mangrove di Aceh Singkil

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:55 WIB

SANTI KURNIA DEWI SUKSESKAN ASELAPAN, 58 SEKOLAH CABDISDIK XI JABAR GO DIGITAL.

Berita Terbaru