Kompas1.id
JAKARTA, 24 Agustus 2026 — Kabar mengenai pemblokiran rekening nasabah Bank Mandiri yang dikaitkan dengan warga Pati, Jawa Tengah, menjadi perbincangan hangat di media sosial sejak akhir pekan lalu. Isu ini viral dan memicu gelombang protes dari warganet, bahkan muncul seruan untuk menarik dana secara massal dari bank pelat merah tersebut.
Peristiwa bermula pada Jumat, 21 Agustus 2026, ketika Supriyono alias Botok — Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) — mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Saat hendak menggunakan dana untuk kebutuhan logistik peserta aksi, ia mendapati rekening Bank Mandiri-nya telah diblokir.
Rekening tersebut berisi sekitar Rp80,9 juta, yang merupakan gabungan dana pribadi dan donasi masyarakat untuk membiayai transportasi, konsumsi, serta akomodasi warga Pati yang akan berunjuk rasa menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor pada 27 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabar ini menyebar luas setelah diunggah di media sosial platform X pada 22 Agustus 2026, disertai tangkapan layar aplikasi Livin’ by Mandiri yang menunjukkan rekening tidak dapat diakses.
Menghadapi gelombang pertanyaan publik, Bank Mandiri memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf melalui akun media sosial resminya pada Minggu, 23 Agustus 2026.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” — demikian pernyataan resmi Bank Mandiri.
Polda Metro Jaya kemudian memberikan klarifikasi bahwa yang terjadi bukan pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi selama lima hari kerja berdasarkan Pasal 237 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dana tetap berada di rekening dan akan dikembalikan setelah penyelidikan selesai.
Jika hasil penyelidikan tidak menemukan indikasi tindak pidana, rekening akan dibuka kembali. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi pelanggaran seperti perjudian daring atau narkoba, proses investigasi dapat diperpanjang bersama OJK dan Kementerian Sosial.
Kabar ini memicu kemarahan luas di kalangan warganet. Banyak yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan menyampaikan aspirasi. Muncul seruan untuk menarik dana secara massal dari Bank Mandiri dan melakukan boikot layanan bank tersebut.
“Hayoloh Bank Mandiri, masyarakat rame-rame tarik semua uang dari tabungannya di Bank Mandiri. Lagian aneh sih lu, rekening untuk donasi lu blokir,” tulis salah satu pengguna media sosial.
Sejauh ini, belum dijelaskan secara publik instansi mana yang meminta penundaan transaksi dan dasar pertimbangan apa yang digunakan. Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan tersebut dan meminta transparansi penuh, mengingat dana yang diblokir adalah donasi masyarakat untuk kegiatan aspirasi yang sah.
Aris p Korwil
Kompas1.id — Jakarta, 24 Agustus 2026











