Kompas1.id
KABUPATEN BANDUNG — Bupati Bandung Dadang Supriatna memerintahkan jajarannya segera melakukan verifikasi terhadap data 1.066 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di Kabupaten Bandung dan terindikasi terlibat judi online (judol).
Data tersebut menjadi perhatian serius setelah nilai deposit yang tercatat mencapai sekitar Rp6,59 miliar. Angka tersebut disebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, ketika tercatat sekitar 613 ASN dengan nilai deposit sekitar Rp5,51 miliar.
Dadang Supriatna mengaku kecewa dengan munculnya data tersebut. Menurutnya, ASN sebagai aparatur negara seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal disiplin, etika, tanggung jawab, serta ketaatan terhadap hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai Bupati Bandung, terus terang saya marah sekaligus sangat kecewa membaca pemberitaan mengenai banyaknya aparatur sipil negara yang terindikasi terlibat praktik judi online di Kabupaten Bandung,” ujar Dadang, Senin (24/8/2026).
Namun demikian, Dadang meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh 1.066 orang tersebut merupakan ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Data 1.066 ASN Harus Dicocokkan
Menurut Pemkab Bandung, data tersebut mengacu pada ASN yang secara administrasi berdomisili di wilayah Kabupaten Bandung. Artinya, mereka belum tentu bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Bandung.
Sebagian di antaranya dapat saja bertugas di pemerintah provinsi, instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, maupun lembaga negara yang memiliki pegawai yang tinggal di Kabupaten Bandung.
Karena itu, Dadang meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung melakukan pencocokan data secara by name by address.
“Saya sudah meminta agar proses verifikasi itu dilakukan secepatnya. Jangan ditutup-tutupi. Jangan dilindungi. Jangan pula ada upaya menganggap masalah ini sebagai sesuatu yang sepele,” tegas Dadang.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan identitas masing-masing ASN sekaligus mengetahui secara pasti instansi tempat mereka bertugas.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung Teguh Purwayadi sebelumnya juga menegaskan bahwa angka 1.066 belum dapat dipastikan seluruhnya merupakan ASN Pemkab Bandung.
“Nanti ketika ada hasil by name by address-nya, kita akan desk-kan dengan BKPSDM, apakah betul ASN ini bekerja di Kabupaten Bandung atau mereka berdomisili di Kabupaten Bandung tapi bekerja di luar Kabupaten Bandung,” kata Teguh.
Deposit Judi Online Capai Rp6,59 Miliar
Berdasarkan data yang disampaikan Pemkab Bandung, total deposit dari ASN yang masuk dalam data indikasi judi online tersebut mencapai Rp6.597.565.053.
Data tersebut menjadi semakin mengkhawatirkan karena terjadi peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2024, tercatat sekitar 613 ASN dengan nilai deposit sekitar Rp5,51 miliar. Sementara pada 2025, jumlahnya meningkat menjadi 1.066 ASN, dengan nilai deposit sekitar Rp6,59 miliar.
Selain data ASN, Diskominfo Kabupaten Bandung mencatat jumlah pemain judi online di wilayah tersebut mencapai sekitar 214.339 orang pada 2025, dengan total deposit sekitar Rp482,8 miliar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan judi online tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi telah berkembang menjadi persoalan sosial yang membutuhkan penanganan lintas sektor.
Bupati Minta Tidak Ada ASN yang Dilindungi
Dadang menegaskan proses verifikasi harus dilakukan secara terbuka dan objektif. Ia meminta tidak ada pihak yang berusaha menutupi informasi atau melindungi ASN apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut Dadang, pemerintah daerah harus bertindak berdasarkan data yang valid serta tetap menjunjung asas keadilan.
“Saya sangat kecewa. Tetapi sebagai kepala daerah, kita juga harus bertindak berdasarkan data yang benar dan asas keadilan,” kata Dadang.
Sikap tersebut menjadi penting karena pemerintah tidak boleh menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan informasi awal tanpa memastikan identitas dan status kepegawaian yang bersangkutan.
Dengan proses by name by address, pemerintah akan mengetahui apakah nama yang tercantum benar merupakan ASN Pemkab Bandung dan selanjutnya dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Jika Terbukti, Sanksi Disiplin Akan Diberikan
Dadang memastikan tidak akan memberikan toleransi apabila hasil verifikasi dan pemeriksaan membuktikan adanya ASN Pemkab Bandung yang melakukan judi online.
ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan disiplin ASN dan peraturan perundang-undangan.
Teguh Purwayadi sebelumnya menjelaskan bahwa penanganan ASN yang terbukti terlibat akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk ketentuan mengenai kewajiban, larangan, serta tingkat hukuman disiplin.
Tingkat sanksi nantinya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan kondisi masing-masing kasus, termasuk melihat apakah yang bersangkutan masih aktif melakukan judi online atau memiliki riwayat aktivitas tersebut.
“Kalau terbukti ada ASN Pemkab Bandung yang melakukan judi online, saya minta diproses dan diberikan tindakan tegas,” tegas Dadang.
Pengawasan Internal Diperkuat
Menyusul temuan tersebut, Pemkab Bandung juga meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat, serta pimpinan unit kerja meningkatkan pengawasan terhadap pegawai di lingkungan masing-masing.
Langkah tersebut tidak hanya diarahkan pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi mengenai bahaya judi online, literasi risiko digital, serta dampak sosial dan ekonomi yang dapat ditimbulkan.
Pemkab Bandung menilai persoalan judi online perlu ditangani bersama karena aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ekonomi, konflik keluarga hingga persoalan kriminalitas.
Masyarakat Diminta Tidak Menghakimi
Di tengah perhatian publik terhadap angka 1.066 ASN tersebut, Pemkab Bandung menekankan bahwa status mereka masih berada pada tahap indikasi berdasarkan data dan belum dapat disamakan dengan vonis atau keputusan bahwa seluruhnya terbukti melakukan judi online.
Verifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan identitas, instansi tempat bekerja, serta status masing-masing individu.
Karena itu, masyarakat juga diminta tidak melakukan penghakiman terhadap seluruh ASN maupun menyebarkan identitas pribadi orang-orang yang masuk dalam data sebelum proses resmi selesai.
Bagi Pemkab Bandung, persoalan ini menjadi momentum untuk memperkuat integritas birokrasi sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap aparatur.
Pesan Bupati Dadang Supriatna pun tegas: jika seorang ASN Pemkab Bandung terbukti terlibat judi online, maka tidak boleh ada perlindungan dan harus diproses sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku.
Sementara itu, hingga proses verifikasi selesai, angka 1.066 orang harus dipahami sebagai data ASN yang berdomisili di Kabupaten Bandung dan terindikasi terlibat judi online, bukan sebagai jumlah ASN yang sudah dipastikan seluruhnya bekerja di lingkungan Pemkab Bandung atau telah terbukti melakukan pelanggaran.Jurnalis Joepin











