
BANDUNG, KOMPAS1.ID – Dugaan pungutan liar kembali mencuat di lingkungan sekolah negeri. Kali ini sorotan mengarah ke MAN 1 KABUPATEN BANDUNG.
Beredarnya kwitansi pembayaran “Infaq Kelas X” senilai Rp.2.075.000 tertanggal 31 Juli 2026 memicu pertanyaan dan keresahan wali murid. Kwitansi tersebut bermaterai dan bercap “KOMITE MADRASAH MAN 1 BANDUNG”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun bukan hanya itu. Dari dokumen lain yang beredar, terungkap rincian tagihan yang harus dibayar wali murid kelas X. Totalnya mencapai Rp.3.525.000.
Diduga Rincian Tagihan Capai Rp.3,525.000.
Dalam daftar rincian yang beredar, ada 12 pos pembayaran yang diminta kepada wali murid baru, di antaranya:
1. Sarpras : Rp.1.000.000
2. Infak untuk honor pegawai, honor, security : Rp.500.000
3. Camping Pendidikan Dasar / CPD : Rp.300.000
4. Kegiatan Lomba Eskul: Rp.150.000
5. Kesiswaan/Eskul: Rp.100.000
6. Kurikulum: Rp.100.000
7. Test Psikotes: Rp.100.000
8. Infaq Masjid : Rp.100.000
9. Tes Kesehatan: Rp.50.000
10. Keagamaan : Rp.50.000
11. Aplikasi Kegiatan Belajar : Rp.50.000
12. Porseni Tk. Provins i: Rp.25.000
Jumlah : Rp.2.525.000
Jumlah Total : Rp.3.525.000.
Dari total tersebut, yang dibayarkan dan tercantum di kwitansi adalah Rp.2.075.000 dengan keterangan “Infaq Kelas X”.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan siapa yang paling bertanggung jawab atas penarikan tersebut.
Saat dikonfirmasi via chating WhatsApp Kepala Sekolah MAN 1 Kabupaten Bandung menyebut bahwa penarikan dilakukan atas inisiatif komite.
Sementara Komite Sekolah belum bisa memberikan keterangan dikarenakan awak media mencoba konfirmasi via chating WhatsApp Bay Phone tidak ada jawaban.
“Ini bukan pungli, ini kesepakatan orang tua,” ujar salah satu sumber dari komite yang enggan disebutkan namanya.
Wali Murid Merasa Terbebani & Minim Transparansi.
Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan. Mereka merasa “dipaksa” membayar dengan nominal besar dan tidak ada transparansi terkait peruntukan dana tersebut, khususnya pos Sarpras Rp.1 juta dan Honor Rp.500 ribu.
“Kami tidak masalah kalau infaq, tapi tolong jelaskan Rp. 2.075.000 itu berat. Apalagi tidak ada rincian mau dipakai untuk apa. Kwitansinya juga cuma tulis Infaq Kelas X,” ujar salah satu wali murid.
Man 1 Kabupaten Bandung Langgar Aturan Mengatur Sekolah Negri.
Praktik pungli di sekolah negeri dilarang tegas berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud No. 44 Tahun 2012. Dalam aturan itu, komite hanya boleh menggalang dana yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak dikaitkan dengan syarat penerimaan siswa.
Menunggu Klarifikasi Resmi dari Kepala sekolah dan Komite Man 1 Kabupaten Bandung.
Awak Media Akan melakukan Konfirmasi atau tembusan ke Kanwil Kemenag Jawa Barat dan Dinas Pendidikan terkait dugaan pungli di MAN 1 Kabupaten Bandung.
Wali murid berharap ada audit dan keterbukaan terkait pengelolaan dana tersebut agar tidak menjadi beban bagi orang tua.
Redaksi KOMPAS1.ID masih berupaya mengkonfirmasi langsung kepada Kepala MAN 1 Bandung dan Ketua Komite Sekolah. Kwitansi dan rincian yang beredar telah didokumentasikan redaksi.
Penulis: Dj & Tim
Investigasi Jabar
Redaksi
Kompas1.Id











