Lebak, Media Kompas1.id –
14 Agustus 2026. Legalitas suatu perusahaan merupakan aspek yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Namun di Kabupaten Lebak masih kerap ditemukan sebuah persoalan terkait dengan legalitas perusahaan yang patut dipertanyakan. Salah satu perusahaan yang diduga kuat tidak memenuhi standar perizinan adalah Perusahaan Kopra yakni CV. SB SUKSES
BERSAMA yang berlokasi di Desa Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Perusahaan ini merupakan komoditas hasil pertanian (daging kelapa kering). Padahal secara konstitusional dimulai secara top down hingga bottom up jelas menyatakan bahwa setiap perusahaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup wajib memiliki dokumen perizinan yang lengkap sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023,
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PPLH. Hingga aturan turunan berupa Perda dan Perbup Kabupaten Lebak yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Lebak dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang PPLH, Pasal 16,17, dan 18. Serta dalam peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Jenis Perizinan dan Non Perizinan. Permasalahan tersebut langsung mendapatkan sorotan tajam dari Ketua Umum Komite Nasional Mahasiswa Indonesia (KONAMI) Cabang Lebak yakni Hendrik yang menerangkan bahwa:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita menduga bahwa perusahaan Kopra yang beroperasi di Lebak, itu tidak ada izin lengkap, seharusnya perusahaan besar tersebut, yang dampaknya itu bisa mencemari lingkungan harusnya punya dokumen-dokumen perizinan yang lengkap!”. Ujarnya
Hendrik juga menyoroti terkait dengan fenomena bencana alam berupa kebakaran hutan yang terjadi pada tanggal 10 Agustus 2026 sekitar jam 06.00 WIB pagi hari. Bahwa terjadi kelalaian dalam operasi perusahaan yang menyebabkan kerugian.
“Ini jelas bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi, sampai menyebabkan kebakaran hutan”. Ujarnya
Hendrik juga mengutuk keras dan menuntut kepada pemerintahan Kabupaten Lebak untuk melakukan Legal due dilligent atau usut tuntas hukum atas dokumen-dokumen perusahaan dan melakukan penyegelan terhadap perusahaan terkait jika terbukti tidak memiliki izin yang lengkap, dan bertanggung jawab penuh atas kejadian kebakaran hutan.
“Pemerintah Lebak harus turun tangan untuk melakukan penyegelan dan pemberhentian operasi perusahaan, kalo terbukti gaada izin dan juga perlu adanya proses legal due dilligent pada perusahaan terkait, dan menuntut perusahaan agar bertanggung jawab atas kerusakan alam!”. Pungkasnya
Pada penyampaian nya juga ketua Konami cabang Lebak beserta jajaran pengurus menyatakan sikap, bahwa jika pemerintah kabupaten Lebak tidak terjun untuk mengusut tuntas kasus tersebut, maka Konami cabang Lebak akan menggelar aksi demonstrasi secara masif di Kantor Pemerintahan Kabupaten Lebak!
( ARS ” Kaperwil )














