
— Ada bahaya yang lebih besar dari sekadar keterlambatan sebuah agenda pemeriksaan yaitu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara untuk mengawasi kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan. Itulah yang kini menjadi sorotan setelah agenda peninjauan lapangan DPRD Kota Bitung terhadap aktivitas pemotongan kapal di Kelurahan Tandurusa,
yang sebelumnya dijadwalkan pada Selasa, 11 Agustus 2026, belum terlaksana hingga Kamis, 13 Agustus 2026.
Agenda tersebut sebelumnya disebut akan melibatkan DPRD, aktivis dan pemangku kepentingan terkait. Tujuannya jelas, melihat kondisi lingkungan secara langsung dan memeriksa apakah berbagai dokumen perizinan yang disebut telah lengkap benar-benar sesuai dengan kegiatan di lapangan. Namun agenda itu kini tidak jelas kelanjutannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Robby Supit mempertanyakan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Mereka yang menetapkan jadwal, tetapi mereka yang membuat turun lapangan tidak menjadi jelas tanpa ada alasan mengapa hal ini belum bisa jalan, “ujarnya.
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena dalam RDP sebelumnya hampir semua pihak yang hadir menyampaikan bahwa kegiatan pemotongan kapal telah memiliki perizinan yang diperlukan.
Jika demikian, pemeriksaan lapangan seharusnya bukan sesuatu yang perlu dihindari.Sebaliknya, pemeriksaan justru dapat menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa perusahaan telah menjalankan seluruh kewajibannya dan bahwa pemerintah telah melakukan pengawasan secara benar.
Ketika Administrasi Berhadapan dengan Realitas Persoalan lingkungan memiliki satu karakter yang tidak dapat diabaikan: dampak tidak selalu terlihat dari selembar dokumen. Sebuah kegiatan dapat memiliki dokumen administrasi, tetapi pelaksanaannya tetap harus memenuhi seluruh kewajiban teknis dan lingkungan yang melekat pada kegiatan tersebut.
Karena itu, pertanyaan masyarakat mengenai pemotongan 16 kapal di Tandurusa tidak cukup dijawab dengan kalimat “izin lengkap”.
Yang perlu dibuktikan adalah bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan, bagaimana limbah dikelola, bagaimana potensi pencemaran dicegah, dan bagaimana pengawasan dilakukan oleh pemerintah.
Sorotan semakin tajam setelah dalam RDP muncul perdebatan mengenai klasifikasi dan pengelolaan limbah, termasuk oli bekas. “Robby Supit mempertanyakan kapasitas teknis pengawasan lingkungan apabila persoalan dasar mengenai limbah B3 masih menjadi perdebatan dalam forum publik. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa institusi yang diberi mandat mengawasi lingkungan memiliki pengetahuan dan kemampuan teknis yang memadai.
Bayang-Bayang Tanjung Merah Polemik ini tidak bisa sepenuhnya dilepaskan dari pengalaman Tanjung Merah.
Dalam konflik lingkungan yang dikaitkan dengan PT Futai Sulawesi Utara, ketidakpercayaan masyarakat terhadap respons pemerintah disebut berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih serius hingga terjadi pembakaran fasilitas perusahaan oleh warga.
Peristiwa tersebut semestinya tidak dibaca hanya sebagai persoalan keamanan atau ketertiban, “Ia juga dapat dibaca sebagai peringatan tentang apa yang terjadi ketika masyarakat merasa keluhannya tidak mendapatkan respons yang dipercaya.
Ketika pemerintah mengatakan dampak pencemaran berada pada tingkat rendah, sementara sebagian masyarakat merasakan persoalan yang berbeda, maka negara harus menghadirkan bukti—bukan sekadar narasi.
Pengukuran, pengawasan, pemeriksaan dokumen, transparansi informasi, dan penindakan jika ditemukan pelanggaran adalah cara untuk mengakhiri perdebatan tersebut. Bukan dengan meminta masyarakat percaya begitu saja.
Pelaku Usaha Juga Harus Membuktikan Kepatuhan Di sisi lain, tanggung jawab tidak hanya berada pada pemerintah.
Pelaku usaha juga memiliki kewajiban memastikan seluruh aktivitasnya sesuai dengan regulasi dan persyaratan yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan DPRD dan instansi pemerintah seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman terhadap kegiatan usaha. Jika perusahaan benar-benar patuh, pengawasan justru dapat memberikan legitimasi dan kepastian hukum. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka kepentingan investasi tidak boleh digunakan untuk mengesampingkan hukum maupun perlindungan lingkungan.
Pemerintah juga harus berada pada posisi yang sama: tidak boleh terlalu lunak terhadap pelanggaran, tetapi juga tidak boleh menjatuhkan kesimpulan tanpa bukti.Turlap Bukan Seremonial Kini bola berada di tangan DPRD dan pemerintah daerah.
Peninjauan lapangan yang dijanjikan harus memiliki kepastian waktu, melibatkan pihak-pihak yang relevan, dan menghasilkan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.Publik tidak hanya membutuhkan foto pejabat berada di lokasi. Publik membutuhkan jawaban.Apakah seluruh izin benar-benar ada dan sesuai.?
“Apakah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan lingkungan? Bagaimana limbah dari pemotongan kapal dikelola? Apakah terdapat pencemaran? Jika ada, siapa yang bertanggung jawab? Dan jika ditemukan pelanggaran, apakah pemerintah berani menindak.?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah inti dari negara hukum.Kegagalan menjawabnya berisiko memperlebar jurang ketidakpercayaan yang sebelumnya telah terlihat dalam konflik lingkungan di tempat lain.
Karena itu, penundaan tanpa penjelasan bukan sekadar masalah agenda. “Ia menyentuh persoalan yang jauh lebih fundamental: apakah fungsi pengawasan negara benar-benar bekerja ketika masyarakat membutuhkannya.
Dan ketika menyangkut lingkungan hidup, keterlambatan pengawasan dapat berarti hilangnya kesempatan untuk mencegah kerusakan sebelum menjadi konflik yang lebih besar.
(Tim Jaring N.).









