KOMPAS1.ID
JAKARTA – Kabar besar datang dari dunia pendidikan nasional. Komisi X DPR RI menegaskan: kebijakan sekolah gratis untuk jenjang SD dan SMP ke depan tidak hanya di sekolah negeri, tapi wajib diterapkan juga di sekolah swasta, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
Saat ini Kemendikdasmen bersama Bappenas dan Kementerian Keuangan sedang menyusun skema pembiayaan agar kebijakan ini bisa segera dijalankan.
Di sisi lain, sejumlah sekolah swasta favorit di kota besar menyampaikan kekhawatiran: standar biaya dari pemerintah dikhawatirkan bisa menurunkan kualitas layanan serta fasilitas unggulan yang sudah mereka miliki.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisi X DPR menegaskan putusan MK harus tetap dilaksanakan. Jika belum siap sekaligus, penerapannya akan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kesiapan anggaran dan mekanisme pelaksanaan.
Jika terealisasi penuh, ini akan menjadi salah satu perubahan terbesar dalam sistem pendidikan dasar Indonesia.***














