Aceh Singkil Kompas1id
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Singkil melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis tuak di halaman Mako Satpol PP-WH setempat, Senin (27/10).
Tuak tersebut merupakan hasil razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar petugas di Desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah, pada Sabtu malam (25/10). Dalam operasi itu, petugas berhasil menyita sedikitnya 10 teko tuak siap edar.
Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh Plt Kasat Pol PP-WH Aceh Singkil, Afrijal, didampingi Kabid Penegakan, Sinamo, serta para staf Satpol PP-WH.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan minuman jenis tuak secara bersama-sama karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sinamo.
Ia menegaskan, Satpol PP-WH berkomitmen menegakkan ketertiban umum dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh Singkil.
“Dalam penegakan ketertiban umum kami tidak main-main,” ujarnya.
Sinamo juga menyampaikan apresiasi kepada Plt Kasat Pol PP-WH yang telah hadir dan mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kepada Pak Kasat kami ucapkan terima kasih karena telah mendukung penuh penegakan syariat Islam di Aceh Singkil,” pungkasnya.








