Lebak – Banten – Media Kompas1.id
– 02 Juni 2026. Kabupaten Lebak merupakan salah satu Kabupaten yang kaya akan potensi pertambangan yang melimpah. Namun dibalik kekayaan potensi alam yang melimpah, masih banyak masyarakat Kabupaten Lebak yang
belum mampu
merasakan akan potensi yang dimiliki.
Melainkan potensi kekayaan sumber daya alam yang melimpah,
Tereksploitasi oleh para investor dan oligarki yang lahir dari kekuasaan. Salah satu harapan masyarakat Lebak agar mampu menikmati hasil potensi yang dimiliki oleh daerahnya adalah dengan adanya kawasan wilayah pertambangan rakyat. Dalam rangka mewujudkan harapan masyarakat yang ingin menikmati kekayaan di daerahnya sendiri,
Kementerian ESDM RI menerbitkan Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 65 Tahun 2026 yang diputuskan pada tanggal 12 Februari 2026 lalu. Dalam peraturan tersebut termaktub pada lampiran terkait data peta titik koordinat wilayah pertambangan di Provinsi Banten, salah satunya adalah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Tercatat terdapat 9 titik wilayah pertambangan rakyat yang di Kabupaten Lebak, namun tidak terlihat nama lokasi secara spesifik dalam peta tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Temuan tersebut dinilai oleh Wakil Koordinator BEM Banten Bersatu yakni Rizqi Ahmad Fauzi yang menilai bahwa hal tersebut mencederai asas transparansi dalam dimensi good governance.
“Dinas ESDM seharusnya transparan kepada masyarakat terkait nama wilayah yang menjadi titik koordinat wilayah pertambangan rakyat, supaya masyarakat juga tahu, jangan ditutup-tutupi seperti ini!”. Ujarnya
Rizqi Ahmad Fauzi juga sempat menggelar audiensi dengan Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten yakni dengan Bapak Ari James Faraddy, ST, M.Si, MT guna mengadvokasi harapan masyarakat terkait WPR di Lebak sekaligus mempertanyakan data nama wilayah pertambangan rakyat di Lebak. Hasil klarifikasi dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten menerangkan bahwa, terkait nama Titik lokasi wilayah pertambangan rakyat di Lebak masih bersifat rahasia belum bisa ditranspasikan, dikarenakan belum dilakukannya peninjauan secara intensif, dan juga belum adanya regulasi yang mengatur terkait hal tersebut.
“Kita bukannya gamau transparan, tapi itu ada mekanisme dan prosedurnya, pertama kan harus dianalisis dulu di lokasinya, terus harus ada pedoman sama perda nya juga baru bisa disosialisasikan”. Ujarnya
Namun, Rizqi Ahmad Fauzi selaku Wakil Koordinator BEM Banten Bersatu akan terus mengawal isu tersebut dengan mendesak Dinas ESDM Provinsi Banten agar menjalankan asas-asas transparansi!
( Kaperwil Banten Aris Prastio )














