Sekda OKU Abaikan Putusan PTUN, Ketua Umum JMI Yudi Hutriwinata Sentil Keras: Contoh Buruk Kepatuhan Hukum dan Jauh dari Good Governance! Perdana, Sekda OKU Sumsel di Gugatn PMH Ke PN Baturaja buntut abaikan putusan PTUN yang telah inkracht.

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATURAJA,- KOMPAS1.ID ||  (30 juni 2026) – Sikap keras dan kritik menohok dilayangkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia (DPP JMI), Yudi Hutriwinata, S.H., C.L.T.P., terhadap Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Hal ini menyusul pembangkangan hukum yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU selaku Termohon Eksekusi yang hingga kini enggan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sengketa informasi publik ini bermula dari dikabulkannya permohonan DPP JMI melalui Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 002/V/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2025 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Nomor: 24/G/KI/2025/PTUN.PLG tertanggal 29 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut secara tegas memerintahkan Sekda OKU untuk menyerahkan sejumlah dokumen Laporan Keuangan, Rencana Kerja Anggaran (RKA), serta Inventaris Aset tahun anggaran 2022 dan 2023.
Namun, kendati PTUN Palembang telah melayangkan Surat Peringatan (Aanmaning), Penetapan Eksekusi, hingga pengiriman surat resmi dari pengadilan kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI pada 21 Januari 2026 lalu, Sekda OKU tetap bergeming dan memilih menutup mata.

Menyikapi hal tersebut, Yudi Hutriwinata, S.H., C.L.T.P., angkat bicara dan menyoroti tajam buruknya komitmen transparansi di Bumi Sebimbing Sekundang tersebut.

“Ini adalah preseden sekaligus contoh yang sangat buruk bagi iklim demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin seorang pejabat setingkat Sekretaris Daerah, yang merupakan top birokrat di kabupaten, justru mempertontonkan pembangkangan yang nyata terhadap undang-undang dan mengabaikan putusan lembaga peradilan resmi negara,” ujar Yudi dalam keterangan persnya, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga:  Aksi Kemanusiaan DPC GAMKI Halut Untuk Masyarakat Halmahera Tengah. Sejumlah Tokoh Muda Berikan Apresiasi

Yudi menilai, ketertutupan informasi mengenai tata kelola keuangan daerah ini mengindikasikan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU masih jauh dari standar kepemerintahan yang baik (good governance).

“Asas good governance itu pilar utamanya adalah transparansi dan akuntabilitas. Jika Laporan Keuangan, dokumen pengadaan barang dan jasa, hingga anggaran satgas Covid-19 saja disembunyikan dan ditutupi dari publik, maka patut dipertanyakan ada apa dengan pengelolaan anggaran di Sekretariat Daerah OKU?

Apa yang ditakutkan jika memang pengelolaan tersebut bersih?” cetus praktisi hukum yang juga menjabat Ketua Umum DPP JMI ini.

Lebih lanjut, pria peraih gelar C.L.T.P. (Certified Legal Text Practitioner) ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. JMI melalui kuasa hukumnya dari Maestro Law Firm, Chandra Adi Natha, S.H., telah resmi menyusun langkah hukum berikutnya dengan mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Negeri Baturaja.

Dalam gugatan tersebut, DPP JMI menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp400.000.000,00 akibat terhambatnya operasional organisasi dan tertundanya hak pemberitaan pers, serta kerugian immateriil berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami ingin memberikan edukasi hukum bahwa pejabat publik tidak kebal hukum. Ketika mereka memboikot undang-undang, mereka harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum perdata maupun ketentuan pidana keterbukaan informasi publik.Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan pejabat,” tutup Yudi dengan tegas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten OKU belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilaksanakannya eksekusi putusan PTUN Palembang tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru