Proses SPMB Cenderung Langgar Undang-Undang Pendidikan, Forwatu Banten Serukan Tutup SPMB

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, Media Kompas1.id
-23 Juni 2026 – Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) menilai penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMP dan SMA saat ini cenderung melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sistem ini tidak hanya dianggap tidak adil, tetapi juga menimbulkan tekanan berat baik bagi siswa maupun orang tua, hingga menghambat hak mendapatkan pendidikan gratis. Oleh karena itu, Forwatu Banten menyerukan agar sistem tersebut segera dihentikan dan diganti dengan mekanisme yang lebih manusiawi.

Dalam pernyataannya, Arwan selaku Presidium Forwatu Banten menegaskan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan memberikan akses yang setara bagi semua warga negara tanpa memandang kondisi ekonomi. Namun kenyataannya, pelaksanaan SPMB justru berjalan sebaliknya.

“SPMB yang diterapkan saat ini membebani secara ganda. Bagi anak yang tidak diterima timbul beban psikologis berat, semangat belajarnya langsung menurun drastis, bahkan banyak yang merasa putus asa dan menganggap harapan sekolah gratis sudah tertutup. Sementara orang tua pun ikut stres, merasa was-was, dan sering kali tertekan serta terpaksa mengusahakan cara lain demi memasukkan anak ke sekolah yang diidamkan,” ujar Arwan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Pengaduan dari Wali Murid di Lebak*

Keluhan ini bukan sekadar dugaan. Forwatu Banten menerima langsung pengaduan dari seorang wali murid di wilayah Kabupaten Lebak. Anaknya adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masuk dalam kriteria penerima bantuan, yaitu berasal dari keluarga dengan tingkat kesejahteraan maksimal pada kategori desil 5, yang seharusnya mendapat kemudahan akses pendidikan.

“Saya bingung dan stres sendiri. Anak saya sudah berusaha belajar dengan giat, ia memegang KIP yang artinya berhak mendapatkan pendidikan gratis sesuai ketentuan negara. Namun nyatanya, sistem SPMB menolaknya masuk ke sekolah negeri terdekat. Anak saya jadi murung, tidak bersemangat lagi, sedangkan saya sebagai orang tua merasa tertekan dan terpaksa memikirkan biaya tambahan jika harus mencari sekolah lain. Apakah ini artinya anak dari keluarga kurang mampu tidak punya hak bersekolah dengan layak?” ungkap wali murid tersebut saat menyampaikan keluhannya ke Humas Forwatu Banten.

Baca Juga:  TK World Kids Center Kunjungi Batalyon B Pelopor, Belajar Dekat dengan Tugas Brimob

*Dasar Penilaian Pelanggaran*

Menurut Arwan, kasus ini membuktikan ketidaksesuaian sistem dengan aturan yang berlaku:

– Melanggar prinsip keadilan: Anak dari keluarga kurang mampu yang seharusnya dilindungi justru tersisihkan.
– Mengabaikan fungsi KIP: Bantuan negara agar anak bisa sekolah gratis menjadi tidak berarti karena terhalang sistem seleksi.
– Dampak psikologis ganda: Siswa menjadi murung, kehilangan motivasi belajar; orang tua mengalami stres dan kecemasan berkepanjangan.
– Membebani ekonomi keluarga: Sistem ini memaksa orang tua mencari jalan lain yang sering kali membutuhkan biaya tambahan, bertentangan dengan semangat pendidikan terjangkau.
– Menghambat hak konstitusional: Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, sebagaimana dijamin undang-undang.

“Jika sistem ini terus dipertahankan, maka kita sedang menutup pintu masa depan bagi anak-anak dari lapisan masyarakat menengah ke bawah. Ini jelas bertentangan dengan amanat UU Pendidikan,” tegasnya.

*Seruan Penghentian SPMB*

Merespons berbagai keluhan dan dampak negatif tersebut, Forwatu Banten menyerukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Kementerian Pendidikan untuk segera menghentikan penerapan SPMB dalam bentuk yang berlaku saat ini.

“Kami serukan tutup SPMB yang tidak berkeadilan ini. Gantilah dengan sistem yang lebih sederhana, berbasis jarak tempat tinggal, dan memberikan prioritas jelas bagi pemegang KIP serta keluarga kurang mampu. Jangan sampai birokrasi dan sistem yang keliru membuat anak-anak kehilangan harapan serta membebani orang tua secara tidak perlu,” pungkas Arwan.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak terkait pengaduan dan seruan tersebut.

(Kaperwil “ARS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya Jurusan Unggulan, SMK Negeri 1 Sungai Penuh Gratiskan 3 Stel Seragam untuk Siswa Baru
‎Disdik Aceh Singkil Minta Sekolah Terapkan SPMB 2026 Secara Zonasi
Masalah Pendidikan di Ngingasrembyong Belum Tuntas, Janji Kusdianto Siapkan Langkah Lanjutan (Part 2)
SPMB Jabar Tahap 2 Dibuka, Kesempatan Masuk Sekolah Negeri Masih Terbuka
SMPN 5 SATAP SILAT HULU BUKA PENDAFTARAN SISWA BARU TAHUN AJARAN 2026/2027
Plt Kadis Pendidikan Aceh Singkil Ajak Kepala Sekolah dan Guru Jaga Mutu Pendidikan di Gugus Masing-masing
SMK Negeri 2 Sungai Penuh Sambut Kunjungan Monitoring SPMB dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Kapolsek Margaasih Silaturahmi ke SMAN 1 Margaasih,Monitoring SPMB dan Pekan Olahraga Sekolah*
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:30 WIB

Proses SPMB Cenderung Langgar Undang-Undang Pendidikan, Forwatu Banten Serukan Tutup SPMB

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:40 WIB

Tak Hanya Jurusan Unggulan, SMK Negeri 1 Sungai Penuh Gratiskan 3 Stel Seragam untuk Siswa Baru

Senin, 22 Juni 2026 - 12:42 WIB

‎Disdik Aceh Singkil Minta Sekolah Terapkan SPMB 2026 Secara Zonasi

Senin, 22 Juni 2026 - 03:19 WIB

Masalah Pendidikan di Ngingasrembyong Belum Tuntas, Janji Kusdianto Siapkan Langkah Lanjutan (Part 2)

Senin, 22 Juni 2026 - 00:53 WIB

SPMB Jabar Tahap 2 Dibuka, Kesempatan Masuk Sekolah Negeri Masih Terbuka

Berita Terbaru

Uncategorized

BLT DBHCHT Kembali Disalurkan, Ringankan Beban Buruh Rokok

Rabu, 24 Jun 2026 - 05:24 WIB