Cerdas Mengurus Hak Waris: Membedakan Biaya Resmi Prosedur dan Jasa Profesional

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
BANDUNG — Selasa, 23 Juni 2026

Sebuah unggahan yang viral di media sosial dalam beberapa waktu terakhir memantik kembali diskusi hangat di tengah masyarakat mengenai literasi hukum dan pertanahan di Indonesia. Dalam narasi yang dibagikan, seorang warga membagikan pengalaman pribadinya mengurus balik nama sertifikat tanah karena pewarisan secara mandiri. Hasilnya, biaya yang dikeluarkan terasa jauh lebih terjangkau jika dibandingkan dengan menggunakan jasa pihak ketiga, notaris, maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Fenomena ini bukan sekadar perbandingan biaya semata, melainkan menjadi pemantik penting bagi kita untuk memahami lebih dalam bagaimana regulasi pertanahan bekerja, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan birokrasi negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memahami Hak Kontrol: Mengapa Mengurus Sendiri Lebih Ekonomis?

Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan tarif resmi yang jelas dan terjangkau untuk seluruh jenis pelayanan pertanahan, termasuk proses balik nama sertifikat akibat pewarisan.

Biaya yang dibayarkan langsung ke loket BPN hanya mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika dihitung secara rinci, besaran ini relatif ringan dan tidak berubah-ubah sesuai kebijakan resmi.

Selain itu, dari sisi perpajakan daerah, terdapat kebijakan insentif yang sangat menguntungkan bagi ahli waris. Untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris, khususnya bagi ahli waris dalam garis keturunan lurus seperti anak kandung atau orang tua, sebagian besar daerah di Indonesia—termasuk di wilayah Jawa Barat dan Kota Bandung—telah menerapkan tarif nihil atau Rp0. Pemberlakuan ini disertai dengan batas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang cukup tinggi, sehingga beban pajak menjadi sangat ringan bahkan tidak ada.

Kondisi inilah yang menjelaskan mengapa proses pengurusan secara mandiri langsung ke instansi berwenang terasa jauh lebih hemat dibandingkan menggunakan jasa perantara.

Menakar Jasa Profesional: Antara Pilihan dan Kebutuhan

Munculnya perbedaan angka biaya yang cukup mencolok antara mengurus sendiri dan menggunakan jasa profesional kerap memicu pertanyaan di masyarakat. Hal ini perlu disikapi dengan bijak dan edukatif, tanpa serta-merta memberi penilaian negatif terhadap profesi hukum tersebut.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Lepas Mural RK di Underpass Depok, DPRD: Saatnya Utamakan Kinerja daripada Simbol

Perbedaan biaya tersebut terjadi karena adanya komponen layanan yang berbeda, antara lain:

Komponen biaya menyeluruh
Biaya yang ditawarkan oleh pihak ketiga atau notaris/PPAT umumnya bersifat all-in atau mencakup semua kebutuhan. Mulai dari pengecekan keaslian dokumen dan status tanah, perhitungan serta pelunasan kewajiban pajak, penyusunan akta hukum yang sah, hingga biaya operasional serta jasa profesional atau honorarium yang besarnya telah diatur batas maksimalnya oleh undang-undang.

Faktor tingkat kesulitan berkas
Jika proses warisan melibatkan jalur silsilah yang panjang—misalnya tanah masih atas nama kakek atau nenek, bukan orang tua langsung—maka pelacakan riwayat kepemilikan dan penyusunan data silsilah ahli waris menjadi lebih rumit. Apalagi jika ada ahli waris yang sudah meninggal dunia, berdomisili di luar kota, atau bahkan di luar negeri. Dalam kasus seperti ini, penyusunan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) memerlukan ketelitian hukum yang tinggi agar tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang. Di sinilah peran tenaga profesional sangat dibutuhkan.

Langkah Cerdas Mengurus Secara Mandiri

Bagi Anda yang memiliki waktu luang, ingin memahami prosedur secara langsung, dan berniat memangkas pengeluaran, mengurus sendiri proses warisan adalah opsi yang sah dan terbuka bagi siapa saja. Berikut adalah panduan langkah yang dapat diikuti:

Lengkapi dokumen dasar

Surat keterangan kematian pewaris
Surat Tanda Bukti Ahli Waris (STBAW) yang diterbitkan dan disahkan oleh Kelurahan/Desa serta Kecamatan setempat
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris
Sertifikat tanah asli beserta dokumen pendukung lainnya

Manfaatkan layanan digital resmi
Gunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN. Melalui aplikasi ini, Anda dapat memeriksa syarat yang dibutuhkan, melakukan simulasi perhitungan biaya PNBP resmi, hingga melacak status perkembangan berkas secara daring dan transparan.

Datang ke jalur pelayanan khusus
Kantor Pertanahan di seluruh wilayah kini menyediakan loket khusus untuk pemohon langsung tanpa kuasa. Bahkan tersedia layanan seperti Pelayanan Tanah Akhir Pekan atau loket prioritas yang dirancang untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengurus sendiri tanpa perantara.

BOB HARIAWAN
KABIRO KOTA BANDUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP Dua Kali Berturut-turut
Sri Sultan Sambut Baik Rencana Bakamla Bangun Stasiun Pemantauan Maritim di DIY
Diskominfo Lambar Luruskan Miskomunikasi Informasi Terkait ATK Penghapus Pensil Senilai Rp 30 Juta Pada DPMPTSP
Gerakan Percepatan Semai, Olah Lahan dan Tanam serentak di 11 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Bersama Wakil Menteri Pertanian
Bupati Kerinci Tinjau Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Pisah Sambut Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Pindah Tugas, Tatang Kusnawan Jabat Posisi Baru
WARGA BERSYUKUR MILIKI SERTIPIKAT TANAH GRATIS
Pemerintah Perkuat Kepercayaan Investor, Dorong Hilirisasi dan Deregulasi untuk Jaga Stabilitas Ekonomi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:51 WIB

Cerdas Mengurus Hak Waris: Membedakan Biaya Resmi Prosedur dan Jasa Profesional

Senin, 22 Juni 2026 - 12:38 WIB

Bupati Tanggamus Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP Dua Kali Berturut-turut

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:59 WIB

Sri Sultan Sambut Baik Rencana Bakamla Bangun Stasiun Pemantauan Maritim di DIY

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:48 WIB

Diskominfo Lambar Luruskan Miskomunikasi Informasi Terkait ATK Penghapus Pensil Senilai Rp 30 Juta Pada DPMPTSP

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:57 WIB

Gerakan Percepatan Semai, Olah Lahan dan Tanam serentak di 11 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Bersama Wakil Menteri Pertanian

Berita Terbaru