Kompas1.1d
Bandung – Pelaksanaan Penerimaan Calon Murid Baru (PCMB) tahun 2026 di Jawa Barat menuai sejumlah kendala teknis yang menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Persoalan ini tidak hanya dianggap sekadar gangguan administrasi, melainkan juga menyentuh aspek pemenuhan hak pendidikan bagi setiap warga negara.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan tidak ada calon siswa yang dirugikan akibat gangguan yang terjadi pada sistem pendaftaran tersebut. Pernyataan ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan yang masuk dan tindakan sejumlah orang tua yang mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat guna mencari kejelasan terkait proses yang berjalan.
Di lapangan, berbagai kendala terungkap mulai dari akun pendaftaran yang belum terverifikasi secara otomatis, kesulitan mengakses laman sistem, hingga ketidakjelasan tahapan dalam proses seleksi. Kondisi ini membuat orang tua dan calon peserta didik merasa cemas serta tidak mendapatkan kepastian nasib pendaftaran mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pandangan DPR RI, layanan penerimaan siswa baru wajib mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Setiap gangguan teknis yang dibiarkan berlarut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip persamaan hak dalam memperoleh pendidikan.
Saat ini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret yang akan diambil oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk mengatasi permasalahan tersebut. Masyarakat berharap ada solusi yang cepat, transparan, dan menjamin seluruh siswa tetap mendapatkan kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya tanpa terhalang kendala sistem.***














